Koba (Antara Babel) - Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tidak memungut biaya retribusi selama enam bulan terhadap pedagang yang berjualan di pusat jajanan sehat rakyat (pujasera) di Kecamatan Pangkalanbaru.
"Tetapi hanya untuk enam bulan ke depan saja, setelah itu kembali berdasarkan aturan main yang ada," kata Bupati Bangka Tengah, Erzaldi Rosman usai meresmikan Pujasera Pangkalanbaru, Jumat.
Ia menjelaskan, pembangunan pujasera untuk mengakomodasi para pelaku UKM dalam menggelar dagangannya di tempat yang lebih representatif dan higienis.
"Tentu pedagang yang menggelar dagangan di pujasera harus memperhatikan kebersihan tempat, penampilan, dagangan dan bangunan tempat mereka berjualan," ujarnya.
Selain itu, Erzaldi juga mengingatkan kepada pedagang tidak menjual makanan terlalu mahal dan harganya mesti terjangkau sehingga pengunjungnya lebih ramai.
"Pedagang juga harus memasang lampu di dalam etalase dan menyediakan daftar harga setiap menu, kemudian di desain dengan menarik dan dicetak digital," ujarnya.
Ia mengatakan, penampilan menu makanan dan tempat yang menarik tentu bisa menarik minat pengunjung untuk membeli sesuai dengan selera mereka.
"Pujasera ini dikolola Disperindagkop dan UMK dalam rangka menggerakkan roda perekonomian masyarakat menengah ke bawah," ujarnya.