Koba, Babel (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menerima satu laporan dugaan pelanggaran kampanye Pilkada 2020.
"Kami menerima satu laporan dugaan pelanggaran kampanye, dilaporkan secara langsung oleh tim kampanye salah satu pasangan calon," kata Ketua Bawaslu Bangka Tengah, Robianto di Koba, Kamis.
Ia menjelaskan, tim kampanye itu melaporkan pelaku berinisial "Mh" berstatus sebagai anggota legislator yang diduga melanggar aturan kampanye.
Mh dilaporkan karena diduga melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal dan titik yang sudah ditentukan pihak KPU Bangka Tengah.
Dalam aktivitas-nya Mh juga menggunakan fasilitas negara berupa mobil dinas, membagikan kursi roda dan menggiring warga untuk memilih salah satu pasangan calon Pilkada 2020.
"Terkait laporan itu, tentu kami akan melakukan kajian awal untuk melihat apakah sudah memenuhi syarat formil dan materil," ujar Robianto.
Pihaknya akan segera melakukan kajian dan menggelar rapat pleno serta memanggil pihak yang terlapor.
"Jika laporan itu memenuhi syarat formil dan materil, maka dalam waktu 24 jam, berkas-nya akan diserahkan kepada Sentra Gakkumdu Bangka Tengah," ujarnya.
Sementara itu pelapor yang merupakan tim sukses salah satu pasangan calon Pilkada 2020, Palmulip yang didampingi kuasa hukum politik mereka, Jhohan Adhi Fardian, membenarkan bahwa mereka sudah melaporka "Mh" yang diduga sudah melanggar aturan kampanye.
Pihaknya melaporkan dugaan pelanggaran kampanye tersebut ke Bawaslu Bangka Tengah dengan nomor laporan: 01/LP/PB/Kab/09.05/XI/2020 tentang laporan dugaan pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
"Kami menilai itu sudah memenuhi unsur untuk dilaporkan, kami punya bukti baik berupa video, foto dan ada saksi," kata Jhohan Adhi Ferdian, kuasa hukum salah satu pasangan calon Pilkada Bangka Tengah mendampingi pelapor, Palmulip saat menggelar jumpa pers terkait kasus tersebut.