Muntok, Bangka Barat (ANTARA) - Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat berkoordinasi dengan pihak rutan mengamankan dua pemakai sabu di Rutan Kelas IIB Muntok.
Terungkapnya kasus ini setelah Tim Rutan kelas IIB Muntok melaksanakan Tes Urine terhadap warga binaan yang dicurigai SA als KI dan beberapa orang lainnya.
Kasat Reserse Narkoba Polres Bangka Barat AKP Umar Dani mendapatkan informasi dari Kepala Rutan kelas IIB Muntok mengatakan dari hasil tes urine enam orang tersebut semuanya positif mengandung Metamfetamine, Kasat Reserse Narkoba Polres Bangka Barat AKP Umar Dani mendapatkan informasi dari Ka. Rutan kelas IIB Muntok.
Anggota Sat Narkoba Polres Bangka Barat dan Tim Rutan kelas IIB muntok melaksanakan pemeriksaan didalam Rutan dan berhasil menemukan satu bungkus plastik klip bening yang berisi butiran kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu-sabu yang disembunyikan didalam lipatan celana Hitam yang digantung dijemuran Blok Kamar warga binaan di dalam Blok Rutan Kelas IIB Muntok.
"Dan dari hasil penggeledahan pada Jumat (20/11) tersebut ditemukan narkotika jenis sabu-sabu dgn berat bruto 0,43 gram. Selanjutnya untuk terlapor beserta barang bukti yang ada diamankan ke Polres Bangka Barat untuk proses lebih lanjut," kata Kasat Narkoba IPTU Umar Dani dan Kapolres Bangka Barat AKBP Fedriansah SIK, Selasa (24/11).
Dua tersangka SA Als Ko (28) warga Desa Mislak Kec.Jebus Kab. Bangka Barat, Status : Kepala kamar Napi/WBP (warga binaan pemasyarakatan Rutan Muntok). DE Als TO (32) Tahun warga Desa jebu laut Kec. Parittiga Kab. Bangka barat, Status : Napi/WBP Rutan Muntok
"Daru keterangan sdr. DE Als TO menerangkan bahwa benar mendapatkan Narkotika jenis sabu dengan cara menelpon temannya bernama YN ,yang kemudian dikirimkan oleh Sdr. YN dengan cara dimasukkan kedalam Botol pembersih Wajah merk Garnier dengan modus menitip bahan barang besukan untuk Napi/Warga Binaan Pemasyarakatan tujuan penerima besukan An. SA Als KO.," Tutur Kasat Narkoba
Kasat Narkoba menambahkan, tersangka diduga melanggar tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, sebagaimana di maksud dalam Pasal Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.