Koba, Bangka Tengah (ANTARA) - Persatuan Wartawan Indonesia dan Kepolisian Resor Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menjajaki kerjasama di bidang kehumasan, untuk memperkuat penerapan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Undang-undang Pers.
"Ini terobosan yang sangat baik dan tentu kami sangat setuju, karena apapun ceritanya pers bagian yang sangat penting dan PWI menurut kami memiliki kapabilitas untuk digandeng dalam menjalankan program terutama di bidang kehumasan," kata Kapolres Bangka Tengah, AKBP Slamet Ady Purnomo di Koba, Sabtu.
Kapolres mengatakan itu menyikapi pertemuan silaturrahim dan diskusi dua arah antara jajaran Polres Bangka Tengah dengan PWI Bangka Tengah beberapa waktu lalu.
"Nanti kita buat draf kerjasamanya, bentuknya seperti apa nanti kami ada bagian hukum yang menelaahnya. Namun, ini butuh waktu karena perlu dirumuskan bersama," ujarnya.
Menurut dia, bekerjasama dengan organisasi pers sangat strategis dalam memperkuat penyampaian informasi positif kepada publik.
"Kami sangat percaya kawan-kawan media yang tergabung di dalam PWI sudah memiliki kompetensi dalam menyajikan pemberitaan yang baik dan benar, tentu ini penting bagi kami agar publik memiliki rujukan untuk bisa membedakan mana informasi yang akurat, bukan kabar hoaks," ujarnya.
Sementara itu Ketua PWI Bangka Tengah, M Tamimi mengatakan, organisasi pers dan pihak kepolisian mesti memiliki pemahaman yang sama terutama dalam memahami Undang-undang Pers dan KIP.
"Sebagai pekerja profesi, rawan terjadi delik terhadap hasil karya yang terkadang kerap berurusan dengan pihak kepolisian dengan dalih pencemaran nama baik, berita bohong dan sebagainya," ujarnya.
Atas kasus demikian, menurut Tamimi harus ada kesepahaman antara organisasi pers dengan pihak kepolisian dalam menyikapinya.
"Justeru itu, menurut hemat kami mesti ada MoU dengan pihak kepolisian sebagai dasar pokok, baik dalam menjalankan sejumlah program yang bisa dikolaborasikan, maupun dalam menyikapi berbagai kasus menimpa insan pers yang dibawa ke ranah hukum," ujarnya.