Pangkalpinang (ANTARA) - Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memastikan, besaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) tahun 2021 kemungkinan akan sama besarnya dengan tahun lalu.
"Pengajuan TPP ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) harus benar-benar dicermati, jangan sampai ditolak Kemendagri. Usulan TPP 2021 pada Desember 2020 lalu, sama dengan besaran TPP 2020," kata Sekda Babel, Naziarto saat mengikuti Rapat Pemaparan Perhitungan Besaran TPP ASN di lingkungan Babel Tahun Anggaran 2021, di Pangkalpinang, Selasa.
Ia mengatakan, dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah bahwa, TPP ASN merupakan fungsi dari keberhasilan pelaksanaan penyelenggaraan pemerintah di daerah dan diharapkan dananya bersumber dari efisiensi/optimalisasi pagu anggaran belanja pemerintah daerah dan/atau peningkatan pendapatan daerah yang dihasilkan.
"Usulan TPP 2021 harus menyesuaikan dengan format aplikasi yang digunakan, yakni Aplikasi Monitoring Anggaran (Simona). Permasalahannya bagaimana menyesuaikan usulan TPP kita dengan rumusan pada aplikasi Simona, agar Kemendagri dapat menyetujui usulan TPP kita," ujarnya.
TPP ASN diberikan secara bertahap sesuai dengan kelas jabatan, indeks kapasitas fiskal daerah, indeks kemahalan konstruksi dan kemajuan keberhasilan/capaian indeks penyelenggaraan pemerintah daerah.
Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Babel, Fery Afriyanto menyebutkan, terdapat sejumlah poin penting dalam pemberian TPP. Kemungkinan tidak ada kenaikan atau penurunan besar TPP secara drastis.
Untuk pemberian TPP itu sendiri, sesuai dengan Kepmendagri 900 - 4700 Tahun 2020, ada beberapa hal yang menjadi tolak ukur, yakni beban bekerja, tempat bertugas, kondisi kerja, prestasi kerja, kelangkaan profesi dan/atau pertimbangan objektif lainnya.
"Kemungkinan besar, besarannya tetap sama. Kalaupun ada pembulatan, tidak besar," katanya.
Terdapat 7 (tujuh) prinsip yang digunakan dalam pemberian TPP ASN pemerintah daerah, yakni kepastian hukum, akuntabel, proporsionalitas, efektif dan efisien, keadilan dan kesetaraan, kesejahteraan dan optimalisasi.
Perangkat Daerah (PD) yang hadir dalam rapat, antara lain Bakuda Babel, Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah (BKPSDMD) Babel, Biro Organisasi, Inspektorat Babel, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Babel.