Pangkalpinang (ANTARA) - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Yandri Susanto menyatakan sebanyak 95 persen Koperasi Merah Putih di Indonesia sudah memiliki legalitas atau berbadan hukum dari Kementerian Hukum.
"Alhamdulillah, hingga saat ini 95 persen Koperasi Merah Putih di desa dan kelurahan sudah berbadan hukum," kata Yandri Susanto di Pangkalpinang, Jumat.
Ia mengakui pengurusan badan hukum Koperasi Merah Putih yang cukup sulit ada di wilayah Papua. Oleh karena itu, pemerintah telah mengirimkan tim terpadu dari Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, Kementerian Hukum dan Kementerian Koperasi untuk menangani masalah legalitas Koperasi Merah Putih di daerah itu.
"Tim terpadu ini tinggal di Papua selama 10 hari untuk menuntaskan badan hukum Koperasi Merah Putih di wilayah Papua ini," katanya.
Ia menyatakan tim terpadu ini dikerahkan untuk memastikan pelayanan pengurusan badan hukum koperasi ini terjangkau dan berjalan dengan baik.
"Insya Allah, lima persen koperasi yang belum berbadan hukum termasuk Papua sudah memiliki legalitas sebelum peluncuran Koperasi Merah Putih yang akan dilakukan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto pada 19 Juli tahun ini," katanya.
Ia menambakan apabila badan hukum pendirian koperasi ini selesai, maka Koperasi Merah Putih bisa menjalankan bisnis koperasi.
"Kalau sudah berbadan hukum, koperasi ini bisa meminjam modal di Bank Himbara dalam menjalankan bisnis koperasinya dengan bunga yang rendah tanpa harus ada agunan," katanya.
