Pangkalpinang (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggencarkan operasi gempur, guna memberantas peredaran rokok ilegal yang marak di tengah pendemi COVID-19.
"Selama pendemi ini, kita mengintesifkan operasi gempur di pasar tradisional, distributor, pedagang rokok eceran untuk menekan peredaran rokok ilegal ini," kata Kepala KPPBC TMP C Pangkalpinang, Yetty Yulianty saat memusnahkan jutaan batang ilegal di Pangkalpinang, Rabu.
Ia mengatakan hasil operasi gempur selama 2020, KPPBC berhasil menindak dan menyita 2.800 bungkus atau 4,160 juta batang rokok ilegal dengan total kerugian negara diperkirakan sekitar Rp1,618 miliar.
"Kami berharap aparatur penegak hukum dan masyarakat ikut mendukung operasi gempur ini, untuk mengawal penerimaan negara yang akan digunakan untuk membiayai pembangunan di tengah pendemi COVID-19 ini," ujarnya.
Menurut dia kondisi pendemi COVID-19 ini, sangat mempengaruhi semua sektor yang terjadi penurunan produksi dan daya beli masyarakat. Demikian juga terjadi penurunan produksi tembakau dan daya beli masyarakat terhadap tembakau.
Namun demikian, KPPBC harus tetap mengawal penerimaan negara, dengan melakukan penyesuaian tarif cukai dan mengawasi serta menindak peredaran rokok ilegal ini.
"Mari kita bersama-sama mengawasi peredaran rokok-rokok ilegal yang merugikan kesehatan masyarakat dan keuangan negara ini," katanya.
Ia berharap masyarakat melapor jika menemukan rokok tanpa dilekati pita cukai, dilekatu pita cukai yaang bukan haknya, menggunakan pita cukai tidak sesuai jenis atau golongannya dan dilekati pita cukai palsu atau bekas.
"Kami akan segera menindaklanjuti laporan peredaran rokok ilegal ini, karena ini merupakan salah satu kepedulian kita bersama dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang sama artinya dalam menyelamatkan penerimaan negara di tengah pendemi ini," katanya.