Pangkalapinang (Antara Babel) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memusnahkan 1.206.520 batang rokok ilegal, karena tidak dilekati pita polos yang dapat menimbulkan kerugian keuangan negara.
"Potensi kerugian negara yang ditimbulkan rokok ilegal ini berkisar Rp410, 798 juta," kata Kepala KPPBC TMP C Pangkalpinang Muh Nasrul Fatah usai pemusnahan rokok dan barang ilegal lainnya di Pangkalpinang, Rabu.
Ia menjelaskan pemusnahan barang hasil penindakan dan tegahan ini telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pangkalpinang.
"Kita tidak hanya memusnahkan rokok ilegal tetapi barang lainnya hasil kegiatan Pemeriksaan Pembeaan Kiriman Pos (PPKP) di Kantor Pos Pangkalpinang," ujarnya.
Ia mengatakan barang ilegal yang dimusnahkan hasil penindakan PPKP yaitu kosmetik, obat-obatan, suplemen dan makanan sebanyak 343 pcs senilai Rp41.841.000, pakaian serta aksesoris sebanyak 67 pcs senilai Rp6.728.000.
Selanjutnya bibit tanaman sebanyak 51 bungkus senilai Rp1.704.000, sex toys 4 pcs senilai Rp500.000 dan satu pedang dari China senilai Rp3.600.000.
"Kita terus berupaya mencegah masuknya barang-barang ilegal ini, karena dapat merugikan kesehatan masyarakat dan keuangan negara," katanya.
Menurut dia sebanyak 1.206.520 batang rokok produk dalam negeri tersebut dimusnahkan karena tanpa dilekati pita cukai, dilekati pita cukai yang bukan haknya, menggunakan pita cukai tidak sesuai jenis dan golongan serta dilekati pita cukai palsu.
"Dengan adanya pemusnahan ini diharapkan partisipasi dari seluruh instansi pemerintah dan masyarakat untuk meningkatkan sinergi mencegah masuknya barang-barang ilegal berbahaya ini, sehingga dapat mengamankan penerimaan negara," katanya.