Jakarta (Antara Babel) - DPR menyetujui dua rancangan undang-undang (RUU)
yakni RUU tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota serta RUU
tentang Pemerintahan Daerah menjadi undang-undang pada rapat paripurna
di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa.
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon yang memimpin rapat paripurna itu
mengetukkan palu tanda disetujuinya kedua RUU tersebut menjadi
undang-undang setelah anggota DPR RI yang hadir menyatakan
persetujuannya.
"Saudara-saudara anggota DPR RI, apakah setuju RUU Pilkada dan RUU
Pemda menjadi undang-undang," kata Fadli Zon yang dijawab anggota
DPR RI serentak, "Setujuuuu".
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI Rambe Kamarulzaman menyampaikan
laporannya dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyampaikan sambutan
dari Pemerintah.
Pada kesempatan tersebut, Tjahjo Kumolo mengatakan Pemerintah
menyambut baik disetujuinya RUU Pilkada dan RUU Pemda menjadi UU.
Menurut Tjahjo, dalam RUU Pilkada yang baru saja disetujui menjadi
UU, Pilkada serentak akan dilakukan dalam beberapa gelombang mulai
Desember 2015 serta pada 2019 akan dilakukan pilkada dan pemilu
presiden secara serentak.
"Semoga amanah dalam undang-undang ini tidak diubah-ubah lagi," katanya.
Pada kesempatan tesebut, Pemerinntah juga memuji kerja DPR RI yang
bekerja cepat menyelesaikan penyusunan drfat RUU Pilkada dan RUU Pemda
serta membahasnya.
Tjahjo atas nama Pemerintah juga meminta
kepada seluruh partai politik untuk segera meyiapkan pasangan bakal
calon kepala daerah untuk diproses menjadi calon kepala daerah.
"Kita harapkan adanya komitmen dari parpol dan gabungan parpol
secara dini untuk mengusung pasangan bakal calon guna disosialisasikan
di daerah pemilihannya itu," katanya.
Pemerintah Sambut Baik RUU Pilkada Jadi UU
Selasa, 17 Februari 2015 16:33 WIB
"Saudara-saudara anggota DPR RI, apakah setuju RUU Pilkada dan RUU Pemda menjadi undang-undang,"