"Karena persoalan ini sudah lama dan kedua bela pihak adalah rakyat kita yang masing-masing harus kita berikan ketenangan itu dulu poinnya" kata Ketua Komisi I DPRD Belitung, Syamsir usai memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait permasalahan lahan fasum Desa Air Ketekok, di Tanjung Pandan, Selasa.
Menurut dia, melalui RDP yang digelar antara warga RT 11 RW 3 Desa Air Ketekok Kecamatan Tanjung Pandan dengan salah satu pihak pengembang perumahan maka DPRD Belitung akan mengeluarkan surat rekomendasi agar BPN dapat memfasilitasi penyelesaian sengketa tersebut.
Ia menjelaskan, dengan dibawanya persoalan tersebut kepada BPN maka akan menemukan titik terang terkait sengketa kepemilikan lahan berdasarkan dokumen yang dimiliki oleh kedua belah pihak.
"Jadi nanti di sana (BPN) adalah berupa penguatan-penguatan surat dan dokumen yang berhak menentukan mana lahan fasum mana bukan adalah BPN karena itu produk hukum BPN jadi muaranya di sana," ujarnya.
Ia berharap, masing-masing kedua belah pihak dapat menyelesaikan persoalan tersebut secara profesional dan sesuai ketentuan sehingga tidak terjadi gesekan apalagi menimbulkan perbuatan melawan hukum.
"Karena kami di lapangan tidak ingin ada masyarakat kami yang tersakiti dan berbenturan kami tidak mau mendengar terjadi itu," katanya.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Belitung, Mirza Dallyodi mengatakan hal yang sama dengan dibawa persoalan tersebut BPN maka nantinya kedua belah pihak akan mendapatkan kejelasan.
"Sehingga apapun yang disampaikan BPN kedua belah pihak punya hak sebagai warga negara untuk menuntut BPN sebagai wakil pemerintahan dalam bidang pertanahan setelah hasil BPN keluar baru kita bisa bergerak warga sesuai haknya dan pihak pengembang juga sama," ujar Mirza.
Pewarta: ApriliansyahUploader : Adhitya SM
COPYRIGHT © ANTARA 2026