Pangkalpinang (ANTARA) - Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) dan sistem marketplace saat ini banyak digaungkan, baik di kalangan satuan kerja pemerintah, para vendor/penyedia barang/jasa dan kalangan perbankan, karena diklaim bisa meningkatkan ekonomi di tengah masa pandemi.
Apa sebenarnya manfaatnya? Lalu apa bedanya sistem marketplace yang digunakan untuk transaksi pemerintah ini dengan marketplace yang sudah banyak dikenal oleh masyarakat, seperti tokopedia, bukalapak, dan lainnya? Simak penjelasannya berikut ini.
Kartu Kredit Pemerintah
Kartu Kredit Pemerintah (KKP) telah mulai digunakan sejak tanggal 1 Juli 2019 oleh satuan kerja pemerintah (satker) untuk pembayaran belanja dengan mekanisme Uang Persediaan (UP) yang dikelola oleh Bendahara Pengeluaran, sebesar maksimal 50 juta kepada satu rekanan untuk pembayaran belanja barang dan belanja modal yang berasal dari sumber dana Rupiah Murni.
Batas maksimal untuk pembayaran dengan menggunakan KKP adalah sebesar 40% dari pagu jenis belanja yang dapat dibayarkan dengan UP satker. Sebelum diberlakukannya KKP, 100% dana UP satker dibelanjakan dalam bentuk uang tunai yang biasanya disimpan di brankas atau rekening satker di Bank.
Penggunaan KKP tentunya memiliki beberapa manfaat dan tujuan. Bagi Bendahara Umum Negara (BUN), penggunaan KKP akan meminimalisasi penggunaan uang tunai dalam transaksi keuangan negara (cashless), mengurangi cost of fund/idle cash dari penggunaan UP, dan sebagai alternatif pembayaran pada satker (tidak menambah utang negara).
Sedangkan bagi satker pemerintah, penggunaan KKP akan meningkatkan keamanan dalam bertransaksi, mengurangi potensi fraud dari transaksi secara tunai, dan mengatasi masalah ketersediaan atau kesiapan uang di bendahara. Selain itu, penggunaan KKP juga bermanfaat bagi perbankan dan penyedia barang/jasa.
Perbankan akan ikut berperan aktif dalam pemulihan ekonomi nasional, menguji pasar dalam rangka meningkatkan marketshare, dan meningkatkan literasi digital penggunaan kartu kredit pada masyarakat. Sedangkan bagi penyedia barang/jasa akan dapat menambah kredibilitas sebagai Penyedia Barang/Jasa Pemerintah, membantu pencatatan transaksi dalam penyusunan laporan keuangan atau laporan omzet, dan mengurangi biaya ekonomi tinggi.
Terdapat dua jenis KKP yang diterbitkan oleh Bank, yaitu (1) Kartu Kredit untuk Keperluan Belanja Barang Operasional serta Belanja Modal dan (2) Kartu Kredit untuk Keperluan Belanja Perjalanan Dinas Jabatan. Satker dapat memiliki 1 (satu) atau 2 (dua) jenis KKP dari 1 (satu) Bank Penerbit KKP. Jumlah Kepemilikan KKP disesuaikan dengan kebutuhan penggunaan dan persetujuan besaran Uang Persediaan (UP) KKP.
Bagaimana prosedur pengajuan permohonan UP KKP? Dimulai dari Bendahara Pengeluaran (BP) menyampaikan kebutuhan UP KKP Satker kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kemudian berdasarkan kebutuhan UP KKP, PPK mencantumkan kebutuhan UP KKP dalam Surat Pernyataan UP, selanjutnya Surat Pernyataan UP diterbitkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Surat Persetujuan Besaran UP KKP Satker diterbitkan setelah dilakukan penelitian besaran/proporsi UPKKP.
Prosedur pembayaran tagihan KKP hampir sama dengan prosedur pembayaran belanja pemerintah melalui penggantian UP Bendahara Pengeluaran Satker. Dimulai dari pengumpulan dokumen tagihan dan pembuatan Daftar Pengeluaran Riil oleh Pemegang KKP, yang kemudian disampaikan ke Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Selanjutnya PPK akan melakukan pengujian tagihan, dan apabila dinyatakan valid maka akan disahkan dan diterbitkan Surat Perintah Bayar (SPBy) yang diajukan ke Bendahara Pengeluaran (BP). BP kemudian kembali melakukan pengujian tagihan dan mengajukan permintaan penggantian UP KKP ke PPK, untuk diterbitkan Surat
Permintaan Pembayaran Penggantian Uang Persediaan (SPP-GUP) KKP oleh PPK yang kemudian diajukan ke Pejabat Penerbit Surat Perintah Membayar (PPSPM).
PPSPM setelah melakukan pengujian atas SPP-GUP KKP beserta dokumen pendukung, akan menerbitkan Surat Perintah Membayar Penggantian Uang Persediaan (SPM-GUP) KKP dan diajukan pencairan dananya ke KPPN.
KPPN kemudian akan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana Penggantian Uang Persediaan (SP2D-GUP) KKP dan memerintahkan Bank untuk melakukan pendebitan rekening BP Satker yang ada di Bank.
Agar penggunaan KKP dapat berjalan dengan lancar, para satker pemerintah perlu memperhatikan beberapa tips keamanan berikut ini:
1. Membaca buku petunjuk/manual book penggunaan KKP terlebih dahulu yang diterima dari Bank Penerbit KKP sebelum menggunakan KKP.
2. Mengabaikan/tidak menanggapi telepon/sms/email dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab yang mengatasnamakan Bank Penerbit KKP dengan nomor
telepon/sms/email yang bukan nomor/email resmi Bank.
3. Merahasiakan/tidak memberitahukan nama dan nomor kartu, kode Card Verification Value (CVV), kode One-Time Password (OTP), dan masa berlaku kartu kepada siapa pun termasuk pihak Bank.
4. Melakukan pembayaran tagihan KKP secara tepat waktu. Apabila Satker tidak menyelesaikan tagihan KKP, maka Bank Penerbit KKP dapat melakukan pemblokiran KKP.
5. Melakukan kegiatan sosialisasi/edukasi penggunaan KKP yang aman melalui video/standing banner/leaflet/medsos/sarana lainnya.
6. KPA dan Para Pejabat Perbendaharaan turut mengawasi penggunaan dan penyelesaian tagihan KKP.
Sistem Marketplace
Selain penggunaan KKP, untuk mengurangi penggunaan uang tunai dalam transaksi keuangan negara (cashless), Ditjen Perbendaharaan juga telah mengembangkan Digital Payment Ecosystem dan System Marketplace guna mendorong efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas belanja negara, serta memberdayakan vendor yang sebagian besar merupakan UMKM.
Modernisasi dan digitalisasi sistem pembayaran pemerintah antara lain mengarah kepada perubahan dari transaksi tunai menjadi non tunai, dari transaksi fisik di teller Bank menjadi hanya melalui electronic banking, dari semula paper based reporting menjadi digital reporting, dan semula sistem informasi bersifat offline (tatap muka) menjadi sistem informasi online terintegrasi.
Beberapa tujuan strategis yang ingin dicapai dari penggunaan marketplace ini antara lain:
1. Menyediakan sistem pembayaran pemerintah yang efisien dan efektif Penggunaan marketplace akan mengintegrasikan proses bisnis berbasis IT, otomatisasi proses pembayaran, dan mendorong transisi dari pekerjaan klerikal menuju data analytics.
2. Mendukung efisiensi pengelolaan keuangan negara Penggunaan marketplace akan meningkatkan kualitas pengadaan pemerintah, menyederhanakan proses bisnis pelaksanaan dan pertanggungjawaban APBN.
3. Meningkatkan kualitas pengelolaan kas negara Penggunaan marketplace juga akan mendukung perencanaan kas yang lebih akurat, serta mengurangi cost of fund dan optimalisasi return atas uang negara.
Selain beberapa tujuan strategis tersebut, penggunaan marketplace juga sangat bermanfaat bagi para satuan kerja pemerintah, bagi perbankan dan bagi vendor/penyedia barang/jasa.
1. Manfaat bagi satker pemerintah
Penggunaan marketplace akan mengintegrasikan proses bisnis pengadaan dan pembayaran yang terintegrasi, menyediakan banyak vendor dan barang/jasa dalam satu platform, mempermudah pertanggungjawaban dan pelaporan APBN, dan memungkinkan adanya rekam jejak audit/pengendalian internal sehingga mendukung transparansi.
2. Manfaat bagi perbankan
Dengan adanya marketplace, akan terbentuk pasar baru untuk penyaluran kredit, memperluas layanan bagi targeted segment, menguatkan brand perbankan sebagai mitra pemerintah, dan membentuk ekosistem ekonomi yang lebih terintegrasi.
3. Manfaat bagi vendor/penyedia barang/jasa
Melalui marketplace, transaksi pembayaran akan menjadi lebih pasti, muncul peluang menjadi rekanan di banyak satker, dan tersedianya fasilitas pembiayaan dari bank (bankable dan collateral). Selain itu, penggunaan marketplace akan memberdayakan UMKM sebagai program
Pemulihan Ekonomi Nasional.
Apa saja syarat bagi satuan kerja dan vendor untuk bergabung di marketplace? Bagi satuan kerja, beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk bergabung di marketplace digipay antara lain:
mengelola uang persediaan (UP Tunai dan/atau UP KKP), telah memiliki virtual account/menggunakan Kartu Kredit Pemerintah, dan bermitra dengan HIMBARA (Bank BRI, Bank Mandiri, dan Bank BNI).
Sedangkan bagi vendor, beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk bergabung di marketplace digipay antara lain: memiliki rekening giro/rekening tabungan di bank yang sama dengan rekening satuan kerja, sebaiknya telah memiliki NPWP (apabila vendor belum memiliki NPWP, pengenaan pajaknya berbeda), memiliki SIUP atau Surat Izin dari RT/RW/Kelurahan setempat atau Surat Izin Usaha lainnya, dan bersedia mengupload dan mengupdate katalog produk secara berkala.
Alur proses pengadaan barang/jasa melalui marketplace hampir sama dengan cara belanja melalui marketplace yang telah banyak digunakan di masyarakat. Satker yang memerlukan pengadaan barang/jasa dapat memilih barang melalui katalog sistem marketplace dan dapat bernegosiasi dengan vendor marketplace terlebih dahulu sebelum melakukan pemesanan.
Setelah deal, maka satker dapat melakukan pengadaan barang/jasa melalui sistem marketplace dan memilih cara bayar KKP. Selanjutnya vendor akan mengirimkan barang sesuai pesanan Satker dan ketika barang telah diterima dan dikonfirmasi, maka KKP akan langsung terdebet oleh Bank.
Secara tampilan, sistem marketplace digipay yang disupport oleh sistem perbankan dapat sedikit berbeda pada masing-masing Bank. Namun secara umum, sistem ini akan menampilkan kategori produk, foto dan nama produk, serta daftar transaksi, tak jauh berbeda dari tampilan sistem marketplace yang sudah banyak digunakan oleh masyarakat saat ini.
Penggunaan sistem digipay marketplace ini relatif mudah. Bagi vendor/penyedia barang/jasa yang akan mengupload katalog produk, caranya tidak banyak berbeda dari sistem marketplace yang telah banyak digunakan di masyarakat.
Upload produk dapat dilaksanakan melalui user admin vendor atau user staff vendor. Data produk yang harus disiapkan antara lain: foto, kode produk, nama produk, harga, jangka waktu penyediaan dan deskripsi produk. Cara mengupload katalog produk bagi vendor juga cukup mudah, hanya dengan memilih menu add product, memilih file foto produk, mengisi nama dan deskripsi produk kemudian disimpan pada aplikasi.
Dengan penggunaan KKP dan marketplace yang menggunakan digitalisasi payment ini akan meningkatkan keamanan bertransaksi bagi satker pemerintah dan juga vendor, karena mengurangi penggunaan uang tunai (cashless), mengurangi transaksi tatap muka, serta memberikan peluang usaha yang menjanjikan bagi para pengusaha kecil atau UMKM di tengah penurunan ekonomi pada masa pandemi ini, yaitu dengan menjadi vendor/penyedia barang/jasa bagi satuan kerja pemerintah.
Bagi para vendor kecil yang mungkin memiliki keterbatasan penggunaan teknologi pun tidak perlu merasa kawatir, karena akan dibantu dengan asistensi, kolaborasi dan sinergi dari satuan kerja pemerintah, perbankan dan KPPN.
Oleh Mahatmyastuti Nuranindita (Kepala Subbagian Penilaian Kinerja) Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Bangka Belitung
Kartu kredit solusi bertransaksi aman dimasa pandemi
Rabu, 7 April 2021 14:05 WIB