Jakarta (Antara Babel) - Ketua KPU RI Husni Kamil Manik, di Jakata, Jumat, menegaskan DPP PPP hasil Muktamar Surabaya yang dipimpin Muhammad Romahurmuziy (Romy) masih sah secara hukum untuk mengikuti penyelenggaraan pilkada secara serentak pada Desember 2015.
Menurut Manik, kepengurusan PPP yang tercatat di Kementerian Hukum dan HAM sampai saat ini adalah PPP hasil Muktamar Surabaya dengan ketua umum Muhammad Romahurmuziy dan sekretaris jenderal Aunur Rafiq.
Informasi tersebut diperoleh KPU setelah mendapat penjelasan tertulis dari Menteri Hukum dan HAM yang menjawab surat dari KPU.
Sebelumnya, KPU mengirimkan surat Nomor 29/KPU/I/2015 tanggal 19 Januari 2015 yang ditandatangani Ketua KPU Husni Kamil Manik, menanyakan kepada Menkumham mengenai kepengurusan DPP PPP yang dapat mengikuti pilkada serentak.
"Penjelasan dari Menkumham menyebutkan pencatatan terakhir yang dilakukan Pemerintah terhadap kepengurusan PPP dengan ketua umum Romahurmuziy dan sekjen Aunur Rofiq," katanya.
Dalam surat Menkumham tersebut juga dijelaskan bahwa ada penetapan PTUN yang meminta penundaan pelaksanaan SK Menkumham.
Namun, ditegaskan juga sebelum ada putusan hukum yang bersifat final dan mengikat (inkracht), maka yang tercatat di Lembaran Negara adalah PPP pimpinan Romahurmuziy dan Aunur Rofiq.
Berita Terkait
PPP akan gelar Mukernas pada 13-15 Desember di Ancol
9 Desember 2024 15:59
Bahlil tak sebut nama Syaikhu dan Mardiono saat sambut para ketum parpol
21 Agustus 2024 23:18
DPP PPP serahkan rekomendasi untuk Molen sebagai bakal calon Walikota Pangkalpinang
31 Mei 2024 22:03
PKB sebut ada komunikasi dengan Anies soal Pilkada Jakarta 2024
21 Mei 2024 12:22
PPP menolak hasil rekapitulasi suara Pemilu 2024
21 Maret 2024 10:11
PPP akan gugat hasil rekapitulasi nasional KPU
20 Maret 2024 21:49
AHY belum dengar kabar PPP gabung koalisi Prabowo-Gibran
27 Februari 2024 15:50
PPP Babel siap menangkan Ganjar-Mahfud MD satu putaran di Pilpres 2024
18 November 2023 18:25