Jakarta (Antara Babel) - Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum)
Divhumas Polri Kombes Rikwanto menyayangkan mantan Wamenkumham Denny
Indrayana yang menolak diperiksa oleh penyidik Bareskrim lantaran
pengacaranya tidak diperkenankan mendampingi.
"Dia kan diperiksa sebagai saksi dan sebagai terlapor. Itu harusnya
sebagai ajang klarifikasinya dia," kata Rikwanto, di Mabes Polri,
Jakarta, Kamis.
Menurut dia, berdasarkan standar prosedur operasi di Polri, pemeriksaan saksi dilakukan sendiri tanpa didampingi pengacara.
Kendati demikian, pihaknya mengatakan penolakan Denny untuk
diperiksa merupakan hak Denny. "Kalau dia tidak mau diperiksa, itu hak
dia," katanya.
Pada Kamis, pemeriksaan mantan wamenkumham Denny Indrayana sebagai
saksi dalam kasus dugaan korupsi program pelayanan "payment gateway"
Kementerian Hukum dan HAM, tidak berlanjut karena penyidik Bareskrim
tidak memperbolehkan Denny didampingi pengacara.
"Hanya dua pertanyaan yang dijawab karena kami (kuasa hukum) nggak
bisa masuk, jadi tidak berlanjut," kata kuasa hukum Denny, Heru Widodo.
Penyidik hanya mengajukan Denny dengan dua pertanyaan terkait pemeriksaan yang berlangsung sekitar empat jam itu.
Pertanyaan-pertanyaan itu seputar identitas saksi dan profil program payment gateway.
Dalam pemeriksaan tersebut, Heru sebagai kuasa hukum berniat ingin mendampingi kliennya.
Tapi penyidik berkeberatan dengan alasan dalam SOP, pemeriksaan harus dilakukan oleh terperiksa sendiri.
"Kami sampaikan keberatan. Dalam pemeriksaan saksi maupun tersangka,
penyidik harus membolehkan (didampingi kuasa hukum). Kecuali dengan
persetujuan terperiksa," katanya.
Akhirnya pemeriksaan tidak dilanjutkan, lantaran Denny kemudian
tidak mau diperiksa lebih lanjut karena tidak didampingi pengacara.
Menurut Heru, kliennya akan bersedia diperiksa dalam panggilan berikutnya jika pengacara diperkenankan mendampingi.
Panggilan kali ini merupakan panggilan keduanya untuk diperiksa
sebagai saksi, setelah sebelumnya Denny tidak hadir pada panggilan
pertama, Jumat (6/2).
Penyelidikan Polri terhadap kasus ini bermula dari laporan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kemudian pada 10 Februari 2015, Bareskrim Polri menerima laporan
Andi Syamsul Bahri atas dugaan keterlibatan Denny Indrayana dalam kasus
korupsi ketika masih menjabat sebagai Wamenkumham.
Sejauh ini, Polri telah memeriksa sebanyak 21 saksi termasuk mantan Menkumham Amir Syamsuddin dan Denny Indrayana.
Alat payment gateway diluncurkan pada Juli 2014 oleh Kemenkumham untuk meningkatkan kualitas pelayanan penerbitan paspor.
Dengan alat itu, masyarakat bisa membayar biaya pembuatan paspor mereka dengan kartu debit ataupun kartu kredit.
Meski demikian, terobosan itu tidak berlanjut lantaran terkendala perizinan dari Kementerian Keuangan.
Polri Sesalkan Denny Indrayana Tolak Diperiksa Sendirian
Kamis, 12 Maret 2015 21:51 WIB
"Dia kan diperiksa sebagai saksi dan sebagai terlapor. Itu harusnya sebagai ajang klarifikasinya dia,"