Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Informatika berupaya menyusun formulasi yang tepat untuk Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi agar bisa selesai secepatnya.
"Tim Panitia Kerja Pemerintah terus berupaya menyusun formulasi yang tepat dan akurat terhadap substansi pasal-pasal penting dalam RUU PDP termasuk mengenai kelembagaan penyelenggaraan pelindungan data pribadi, agar pembahasan RUU PDP dapat diselesaikan secepatnya namun tetap dengan kualitas yang tinggi," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan, sekaligus Ketua Tim Panitia Kerja RUU PDP Pemerintah, dalam keterangan resmi, dikutip Jumat.
Tim Panja Pemerintah telah melakukan konsinyasi pembahasan dengan Tim Panja Komisi I DPR pada 29-30 Juni lalu.
Pemerintah melihat penyelenggaraan pelindungan data pribadi sebagai urusan pemerintahan, pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian yang bergerak di bidang komunikasi dan informatika. Kementerian akan bertanggung jawab langsung kepada presiden.
Hal ini, menurut Semuel, didasari, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bahwa pemerintah perlu berperan proporsional untuk menjamin dan memenuhi rasa keadilan bagi seluruh masyarakat.
Kehadiran negara, lanjut Semuel, melalui peran pemerintah dalam penyelenggaraan pelindungan data pribadi dilaksanakan dengan mekanisme pengawasan yang transparan dan akuntabel oleh DPR sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Di forum internasional, pembahasan terkait isu pelindungan data pribadi akan dilakukan pemerintah melalui kementerian yang membidangi Tata Kelola Data, seperti yang dipraktikkan di berbagai negara lain.
"Pemerintah akan tetap konsisten dalam pembahasan RUU PDP dengan memperhatikan secara sungguh sungguh tata kelola data pribadi demi pelindungan data pribadi masyarakat, kedaulatan data dan Resiliensi bangsa yang mengutamakan kepentingan nasional Indonesia," kata Semuel.
Kominfo menekankan urgensi RUU PDP sebagai payung hukum yang kuat untuk pelindungan data pribadi. Kementerian juga berkomitmen untuk segera menyelesaikan regulasi primer ini.
Tim Panja Pemerintah maupun DPR belum menemukan kesepakatan mengenai format lembaga pengawas data pribadi pada pertemuan lalu.
Pada pembahasan awal, menurut Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyari, pemerintah dah DPR akan membentuk lembaga yang bertanggung jawab kepada presiden.
Berita Terkait
Hoaks! Budi Arie ancam bongkar rahasia apabila dipecat
13 November 2024 14:07
Budi Arie jadi korban pengkhianatan pegawai Komdigi dalam kasus judol
12 November 2024 21:30
Cek fakta, video tumpukan uang diruang staf khusus Kominfo
11 November 2024 19:22
Bangka Selatan bentuk kampung digital
13 Oktober 2024 22:38
Bangka Selatan tawarkan kolaborasi bentuk kampung digital ke tim BBPSDMP Kominfo Medan
11 Oktober 2024 08:44
Kemenkominfo imbau aktifkan setelan IPv6 di perangkat telekomunikasi
26 September 2024 20:25
Bangka Selatan jadi lokus program pengembangan talenta digital Kementerian Kominfo
29 Agustus 2024 11:19
Prabu Revolusi dilantik sebagai Dirjen IKP Kementerian Kominfo
19 Agustus 2024 14:06