Depok, Jawa Barat (Antara Babel) - Kepala Staf TNI AL, Laksamana TNI Ade
Supandi, mengatakan, akan mengedepankan dulu proses hukum yang berlaku
sebelum menenggelamkan kapal-kapal asing yang tertangkap di perairan
Indonesia.
"Kapal ilegal yang melanggar wilayah penangkapan ikan, akan ditangkap
dulu, kemudian diproses hukum, jika sudah terbukti bersalah, baru kami
ambil tindakan penenggelaman kapal," kata Supandi, usai mengisi kuliah
umum di Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Kamis.
Ia menjelaskan, itu memang sudah sesuai prosedur hukum dan aturan
yang berlaku. "Dalam UUD 45 memang ada aturan tersebut, maka kami hanya
mematuhi aturan yang berlaku saja," ujarnya.
Supandi berpendapat, wilayah Indonesia luas dan memungkinkan kapal asing masuk melalui berbagai wilayah.
"Masih banyak celah untuk kapal asing masuk, tapi kami berusaha semaksimal mungkin, sebab perairan Indonesia luas," katanya.
Ia juga memberitahukan, baru saja TNI AL menangkap lagi dua kapal asing ilegak asal Vietnam.
Penenggelaman Kapal Ilegal Harus Didahului Proses Hukum
Kamis, 26 Maret 2015 15:30 WIB