Jakarta (ANTARA) - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna Laoly meminta masyarakat agar jangan melihat anak yang sedang berhadapan dengan hukum sebagai penjahat kecil.
"Masyarakat harus meninggalkan stigma terhadap anak yang berhadapan dengan hukum," kata Menkumham Yasonna Laoly melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.
Ia mengatakan konstitusi Indonesia dengan jernih menyebutkan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, berkembang, serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
"Begitupun dengan anak yang berhadapan dengan hukum," kata Yasonna.
Meskipun mereka harus masuk dalam sistem peradilan pidana anak dan menjalani masa pidana serta pembinaan, bukan berarti hak atas pembinaan, pendidikan hingga pelayanan kesehatan terabaikan.
Kegiatan pembinaan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dilakukan untuk mempercepat proses kembalinya anak ke tengah keluarga dan lingkungan masyarakat. Tujuan itu akan lebih mudah tercapai bila semua pihak berkomitmen meninggalkan atau melepaskan stigma buruk.
"Mereka jangan lagi dilihat sebagai penjahat kecil, melainkan calon-calon penerus bangsa yang tetap harus dilindungi haknya," ujar menteri yang juga kader PDI-P tersebut.
Dalam rangka peringatan Hari Anak Nasional 2021 sebanyak 1.020 anak binaan mendapat remisi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Dari jumlah tersebut sebanyak 1.001 anak mendapat remisi anak nasional I atau pengurangan sebagian masa hukuman dan 19 lainnya mendapat remisi II atau langsung bebas.
Upaya menjaga kepentingan terbaik anak-anak yang berhadapan dengan hukum bisa hadir dalam berbagai bentuk termasuk melalui remisi anak. Pemberian remisi bukan sekadar amanat undang-undang, melainkan bentuk nyata kepedulian pemerintah.
"Ini juga untuk mengedepankan kepentingan anak dan mempercepat reintegrasi anak ke tengah-tengah masyarakat," ucap dia.
Harapan dari pemberian remisi ialah agar anak bisa semakin cepat berkumpul kembali dengan keluarga dan masyarakat dalam rangka menata kembali masa depannya menjadi lebih baik lagi.
Yasonna juga mengingatkan jajarannya yang bertugas melakukan pembinaan anak yang sedang berhadapan dengan hukum di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), senantiasa mengedepankan kepentingan terbaik anak.
"Jalankan peran dan fungsi sesuai prinsip-prinsip pemasyarakatan dengan mengedepankan kepentingan terbaik anak dan memastikan semua hak anak terpenuhi," kata dia.
Hidup anak yang berhadapan dengan hukum tidak berhenti sampai di LPKA, perjalanan mereka masih panjang dan adalah tugas negara membimbing serta memberikan bekal untuk bisa menempuh jalan panjang tersebut.
Menurut dia, masa depan bangsa terletak di tangan dan pundak anak-anak. Oleh karena itu, melindungi kepentingan anak, termasuk anak yang berhadapan dengan hukum, sama artinya dengan melindungi masa depan bangsa.
Berita Terkait
Sekjen Kemenkumham: Peserta SKD CPNS berikan usaha terbaik
30 Oktober 2024 10:04
Hilgers dan Reijnersresmi jadi WNI, Timnas Indonesia semakin kuat di kualifikasi Piala Dunia 2026
2 Oktober 2024 09:25
Kemenkumham: Naturalisasi Hilgers-Reijnders strategi Indonesia Emas
1 Oktober 2024 13:04
RUU Perubahan Ketiga UU Nomor 13 disahkan
30 September 2024 16:16
Hadiri HUT Ke-46 Kota Palu, Menkumham dorong kesadaran hukum di masyarakat
28 September 2024 12:44
Hadiri HUT Ke-46 Kota Palu, Menkumham dorong kesadaran hukum masyarakat
28 September 2024 09:07
Menkumham tekankan pentingnya pilkada ramah HAM
25 September 2024 20:32
Ketua STIK Lemdiklat Polri resmi dilantik jadi Sekjen Kemenkumham
24 September 2024 12:46