"Kami sudah usulkan sejak 2010 namun sampai saat ini belum ada rekomendasi apapun dari Pemerintah Pusat sehingga semua kewenangan pengelolaan hutan itu belum bisa kami jalankan," ujarnya di Muntok, Selasa.
Ia menjelaskan, jika usulan tersebut disetujui maka pemkab memiliki berbagai kewenangan pengelolaan langsung termasuk pengawasan kawasan langsung bisa dilakukan petugas di daerah, tidak perlu menunggu perintah pusat.
Usulan alih status itu diajukan Pemkab setempat untuk mempermudah mekanisme pengawasan dan penindakan jika sewaktu-waktu ditemukan pelanggaran berupa aktivitas perambahan hutan seperti yang masih marak terjadi selama ini yaitu penambangan dan pembalakan liar di kawasan itu.
"Mekanisme menjadi lebih sederhana dalam pengawasan dan penindakan segala aktivitas liar di kawasan hutan konservasi tersebut, toh alih status dari hutan konservasi menjadi taman hutan raya juga tidak akan merubah isi dan fungsi hutan itu," kata dia.
Umar mengatakan, pemkab akan terus mengupayakan alih fungsi itu karena khawatir hutan itu akan terus rusak oleh aktivitas liar seperti penambangan dan pembalakan yang masih marak ditemukan di lokasi tersebut.
Menurut dia, sejak awal pengusulan alih status itu pihaknya sudah melalui berbagai pertimbangan dan kajian yang berpedoman pada rencana tata ruang dan wilayah (RTRW).
"Status hutan itu sampai saat ini belum berubah, sesuai Surat Keterangan nomor 357 dan 798 dari Kemenhut statusnya Hutan Konservasi (HK)," kata dia.
Dengan status itu, kata dia, pemkab hanya memiliki kewenangan sebatas melaporkan berbagai kegiatan yang terjadi di dalam kawasan itu ke Kemenhut, padahal dalam kawasan itu sampai saat ini masih marak adanya aktivitas penambangan liar.
Pihaknya berharap usulan alih fungsi itu segera disetujui pemerintah pusat sehingga pemkab bisa melakukan pengawasan dari berbagai aktivitas yang mengganggu kelestarian hutan dan pengelolaan hutan agar lebih bermanfaat bagi peningkatan ekonomi daerah.
Selain itu, dengan adanya taman hutan raya itu diharapkan juga bisa mendukung kepariwisataan daerah karena di puncak Bukit Menumbing terdapat wisma tempat pengasingan Bung Karno pada masa perjuangan kemerdekaan RI.
Wisma Menumbing merupakan salah satu ikon pariwisata Bangka Barat yang terkenal dengan wisata sejarah dan budaya yang sudah ditetapkan oleh Pemprov Babel sebagai tujuan utama kunjungan wisata provinsi itu.
