Pangkalpinang (Antara Babel) - Kepala Bidang Penyiapan Pembinaan Integritas SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Sri Rahayu mengatakan pegawai negeri sipil (PNS) yang terlibat tindak pidana korupsi (tipikor) sekecil apa pun harus dipecat sesuai Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
"Dalam UU itu sudah jelas bahwa PNS diberhentikan tidak dengan hormat jika dihukum penjara berdasar putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum," katanya pada Rapat Koordinasi Kebijakan Strategis dalam Penanganan Tipikor di Pangkalpinang, Senin.
Menurut dia, Pasal 87 ayat 4 (b) UU itu disebutkan nama lain dari kejahatan jabatan adalah tipikor.
"Intinya berapa pun putusan dari peradilan selama sudah memiliki keputusan tetap harus dipecat PNS itu. Putusan itu sudah jadi komitmen DPR RI dan pemerintahan pusat dan ada patokan tipikor atau tidak, tinggal apakah dia diadili di pengadilan tipikor atau tidak, jika ya harus dipecat secara tidak hormat," jelasnya.
Ia mengungkapkan, selama ini penerapan UU itu di lapangan berbeda jauh, dimana banyak PNS yang terlibat tipikor yang sudah diputus tetap oleh Pengadilan justru tetap aman bahkan kembali mendapat jabatan strategis.
"Memang antara normatif dengan penerapan berbeda jauh. Banyak PNS yang sudah diputus bahkan lebih dari dua tahun masih tetap menjadi PNS," ungkapnya.
Menurut dia, masih banyaknya PNS yang sudah divonis namun tidak dipecat karena tidak adanya komitmen pimpinan para PNS itu dalam menciptakan birokrasi dan aparatur yang bersih dari tipikor.
"Kalau seorang pimpinan tertinggi seperti di daerah baik itu gubernur, wali kota dan bupati berkomitmen menciptakan aparaturnya yang bersih dan profesional tentu menerapkan UU tersebut. Tetapi faktanya tidak demikian, masih kerap melindungi dan ini terjadi dimana-mana," katanya.
Ia menambahkan, masyarakat luas mulai dari LSM hingga media massa dapat menginformasikan atau melaporkan ke Kemenpan RB jika ada PNS yang terlibat tipikor masih diberi perlakuan khusus.