"Penundaan sementara ini sebagai usaha pemerintah dalam mempercepat program vaksinasi sekaligus melindungi kesehatan masyarakat," kata Ketua Satgas Pengendalian COVID-19 Kabupaten Bangka Barat Sidharta Gautama di Mentok, Minggu.
Ia menjelaskan, penundaan sementara pelayanan administrasi kepada warga yang belum vaksin tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Bangka Barat Nomor: 360/956/BPBD/2021 tentang Penggunaan bukti vaksinasi COVID-19 dalam pelayanan publik.
Dalam surat edaran yang berlaku sejak 1 Oktober 2021 tersebut mengatur terkait setiap orang yang akan menerima layanan administrasi pemerintah, atau penerima jaminan sosial, atau bantuan sosial agar dapat menunjukkan bukti vaksinasi COVID-19 melalui Aplikasi PeduliLindungi atau sertifikat vaksin manual.
Jika belum bisa menunjukkan bukti vaksinasi COVID-19, maka untuk sementara pelayanan atau jaminan atau bantuan ditunda sampai dengan ada bukti vaksinasi COVID-19, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 Pasal 13A ayat 4.
"Langkah ini merupakan salah satu strategi kita mencapai realisasi vaksinasi COVID-19 di Bangka Barat," demikian Sidharta Gautama.
Dalam surat edaran tersebut, kata dia, bukan hanya sebatas pelayanan publik di lingkungan pemerintah daerah, namun juga pelayanan swasta dan perbankan.
Selain pelayanan pribadi, ke depan direncanakan persyaratan tersebut juga akan berlaku sebagai salah satu syarat mendapatkan program bantuan pemerintah kepada kelompok masyarakat.
"Kami berharap masyarakat ikut mendukung upaya percepatan pelaksanaan vaksinasi ini guna melindungi kesehatan diri dan membentuk kekebalan kelompok," katanya.
Untuk itu seluruh masyarakat diajak untuk segera mengunjungi gerai serbuan vaksinasi yang sudah ada di seluruh kecamatan dan gerai bergerak yang menjangkau pelosok dan fasilitas umum lain, demikian