Pangkalpinang (Antara Babel) - Kepolisian Resor Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, berhasil meringkus seorang ibu rumah tangga (IRT) yang diduga sebagai penjual judi jenis toto gelap.
"Perempuan tersebut bernama Gio Fani alias Ani (22) warga Jalan Krisi Kelurahan Lontong Pancur, Kecamatan Pangkalbalam, Pangkalpinang. Dia ditangkap pada Sabtu (20/6) sekitar pukul 15.30 WIB," kata Kapolres Pangkalpinang AKBP Heru Budi Prasetyo melalui Kabag Ops Kompol Raspandi, Senin.
Ia mengatakan, tersangka memang sudah lama menjadi target operasi judi togel Polres Pangkalpinang. Tersangka ditangkap dalam giat operasi penyakit masyarakat (Pekat) Menumbing 2015.
"Penangkapan tersangka dilakukan oleh satuan tugas Operasi Pekat Menumbing Polres Pangakalpinang yang dipimpin langsung oleh Kasat Intelkam Iptu M Adi Putra," ujarnya.
Dikatakannya, pelaku diamankan petugas pada saat sedang di depan rumah orang tuanya di Kelurahan Lontong Pancur, Pangkalpinang. Dalam penangkapan itu petugas berhasil mengamankan barang bukti dari saku celananya.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas berhasil mengamankan barang bukti uang hasil jual togel sebesar Rp150 ribu dari saku celana sebelah kanan. Selain itu petugas juga mengamankan satu buah telepon genggam yang berisikan sms nomor togel," ungkapnya.
Ia mengatakan, saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Pangkalpinang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut¿ guna mengungkap jaringan lainnya.
"Pelaku akan kami kenakan pasal 303 tentang perjudian. Sementara untuk giat operasi pekat ini akan kami laksanakan secara rutin guna menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif," katanya.