• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News babel
Kamis, 29 Mei 2025
Antara News babel
Antara News babel
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Barat
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
      Presiden Prancis dan Presiden Prabowo Subianto kunjungi Akmil

      Presiden Prancis dan Presiden Prabowo Subianto kunjungi Akmil

      Kamis, 29 Mei 2025 18:20

      Kemensos: 100.000 anak keluarga miskin masuk Sekolah Rakyat tahun ini

      Kemensos: 100.000 anak keluarga miskin masuk Sekolah Rakyat tahun ini

      Kamis, 29 Mei 2025 18:15

      Kemkomdigi blokir archive.org karena konten judol dan pornografi

      Kemkomdigi blokir archive.org karena konten judol dan pornografi

      Kamis, 29 Mei 2025 18:11

      Menag umumkan Amirul Hajj misi haji 2025

      Menag umumkan Amirul Hajj misi haji 2025

      Kamis, 29 Mei 2025 15:56

      Presiden Prabowo terima Grand Cross of the Legion of Honour dari Macron

      Presiden Prabowo terima Grand Cross of the Legion of Honour dari Macron

      Kamis, 29 Mei 2025 14:45

  • Mancanegara
      Tarif Trump dibatalkan Mahkamah AS, pasar dunia langsung menguat

      Tarif Trump dibatalkan Mahkamah AS, pasar dunia langsung menguat

      Kamis, 29 Mei 2025 21:28

      Tentara Thailand-Kamboja saling tembak di zona perbatasan tak resmi

      Tentara Thailand-Kamboja saling tembak di zona perbatasan tak resmi

      Rabu, 28 Mei 2025 20:40

      Menlu Belgia: genosida kata yang tepat gambarkan situasi Gaza

      Menlu Belgia: genosida kata yang tepat gambarkan situasi Gaza

      Rabu, 28 Mei 2025 15:51

      Jumlah warga Palestina yang tewas di Gaza tembus 54.000 sejak 2023

      Jumlah warga Palestina yang tewas di Gaza tembus 54.000 sejak 2023

      Rabu, 28 Mei 2025 12:00

      Tiga warga Palestina tewas ditembak Israel dekat pusat bantuan di Gaza

      Tiga warga Palestina tewas ditembak Israel dekat pusat bantuan di Gaza

      Rabu, 28 Mei 2025 9:30

  • Bangka Belitung
    • Pangkal Pinang
    • Bangka
    • Bangka Tengah
    • Bangka Selatan
    • Bangka Barat
    • Belitung
    • Belitung Timur
    • Lingkungan
        BMKG: Sebagian besar wilayah Indonesia berawan, Pangkalpinang hujan ringan

        BMKG: Sebagian besar wilayah Indonesia berawan, Pangkalpinang hujan ringan

        Kamis, 29 Mei 2025 8:01

        BMKG: Hujan ringan, berawan hingga cerah prediksi cuaca Pangkalpinang Minggu ini

        BMKG: Hujan ringan, berawan hingga cerah prediksi cuaca Pangkalpinang Minggu ini

        Minggu, 25 Mei 2025 1:02

        BMKG: Mayoritas kota di Indonesia hujan, Pangkalpinang hujan ringan

        BMKG: Mayoritas kota di Indonesia hujan, Pangkalpinang hujan ringan

        Sabtu, 24 Mei 2025 8:41

        BMKG prakirakan hujan turun di sejumlah kota di Indonesia,  Pangkalpinang berawan tebal dan hujan ringan

        BMKG prakirakan hujan turun di sejumlah kota di Indonesia, Pangkalpinang berawan tebal dan hujan ringan

        Jumat, 23 Mei 2025 8:55

        BMKG prediksi Pangkalpinang berpotensi terjadi hujan disertai petir Kamis ini

        BMKG prediksi Pangkalpinang berpotensi terjadi hujan disertai petir Kamis ini

        Kamis, 22 Mei 2025 6:51

    • Olahraga
        God Bless bakal tampil di laga Indonesia vs China

        God Bless bakal tampil di laga Indonesia vs China

        Kamis, 29 Mei 2025 21:22

        Debut profesional Jonatan Christie terhenti di 16 besar Singapore Open 2025

        Debut profesional Jonatan Christie terhenti di 16 besar Singapore Open 2025

        Kamis, 29 Mei 2025 18:29

        Jafar/Felisha belum temui hambatan berarti di Singapore Open 2025

        Jafar/Felisha belum temui hambatan berarti di Singapore Open 2025

        Kamis, 29 Mei 2025 18:24

        Hasil Singapore Open 2025: Fajar/Rian tembus perempat final

        Hasil Singapore Open 2025: Fajar/Rian tembus perempat final

        Kamis, 29 Mei 2025 16:02

        Jadwal GP Spanyol: Pembuktian dominasi McLaren

        Jadwal GP Spanyol: Pembuktian dominasi McLaren

        Kamis, 29 Mei 2025 15:59

    • Gaya Hidup
        Cara tenangkan pikiran dan atasi overthingking agar tidur berkualitas

        Cara tenangkan pikiran dan atasi overthingking agar tidur berkualitas

        Kamis, 29 Mei 2025 18:39

        Tata cara download sertifikat UTBK SNBT 2025 dengan resmi dari SNPMB

        Tata cara download sertifikat UTBK SNBT 2025 dengan resmi dari SNPMB

        Kamis, 29 Mei 2025 18:35

        Shalat Idul Adha: Makna, keutamaan, dan tata cara pelaksanaannya

        Shalat Idul Adha: Makna, keutamaan, dan tata cara pelaksanaannya

        Selasa, 27 Mei 2025 23:15

        realme GT 7T dengan baterai titan 7000 mAh

        realme GT 7T dengan baterai titan 7000 mAh

        Selasa, 27 Mei 2025 23:06

        Honda Babel ajak pengendara gunakan spion dengan benar demi keselamatan berkendara

        Honda Babel ajak pengendara gunakan spion dengan benar demi keselamatan berkendara

        Selasa, 27 Mei 2025 21:49

    • Opini
        Meredam bara premanisme

        Meredam bara premanisme

        Selasa, 27 Mei 2025 13:40

        Ketika doa di talang emas Ka'bah bersemi

        Ketika doa di talang emas Ka'bah bersemi

        Rabu, 21 Mei 2025 13:22

        Selamatkan tempalak mirah Pulau Bangka dari ancaman kepunahan

        Selamatkan tempalak mirah Pulau Bangka dari ancaman kepunahan

        Minggu, 18 Mei 2025 0:39

        Upaya membasmi premanisme

        Upaya membasmi premanisme

        Rabu, 14 Mei 2025 9:13

        Suara Indonesia: jalan baru ANTARA, RRI dan TVRI

        Suara Indonesia: jalan baru ANTARA, RRI dan TVRI

        Selasa, 13 Mei 2025 10:12

    • English News
        Indonesia welcomes tourism cooperation with Maldives

        Indonesia welcomes tourism cooperation with Maldives

        Rabu, 16 April 2025 23:07

        Indonesia stops humanitarian aid delivery for Myanmar quake victims

        Indonesia stops humanitarian aid delivery for Myanmar quake victims

        Kamis, 3 April 2025 17:42

        Cambodia, Thailand, Myanmar off-limits for Indonesian workers: govt

        Cambodia, Thailand, Myanmar off-limits for Indonesian workers: govt

        Sabtu, 29 Maret 2025 3:49

        Gov't committed to ensure press freedom: PCO

        Gov't committed to ensure press freedom: PCO

        Minggu, 23 Maret 2025 23:43

        140 mln domestic tourists to travel during Eid: minister

        140 mln domestic tourists to travel during Eid: minister

        Sabtu, 15 Maret 2025 4:01

    • Pariwisata dan Multikultur
      • Pangkalpinang
      • Bangka
      • Bangka Tengah
      • Bangka Barat
      • Bangka Selatan
      • Belitung
      • Belitung Timur
      • Foto
        • Evakuasi ABK Sumber Jaya yang tenggelam di perairan Tanjung Berikat

          Evakuasi ABK Sumber Jaya yang tenggelam di perairan Tanjung Berikat

          Kamis, 29 Mei 2025 14:41

          Polres Bangka Selatan ungkap kasus pencabulan anak di bawah umur

          Polres Bangka Selatan ungkap kasus pencabulan anak di bawah umur

          Selasa, 27 Mei 2025 13:58

          Ribuan lampion hiasi langit Candi Borobudur saat perayaan Waisak

          Ribuan lampion hiasi langit Candi Borobudur saat perayaan Waisak

          Senin, 12 Mei 2025 21:25

          Liga Champions: tuan rumah Inter Milan tekuk tamunya Barcelona 4-3

          Liga Champions: tuan rumah Inter Milan tekuk tamunya Barcelona 4-3

          Rabu, 7 Mei 2025 10:37

          Aksi damai bela Palestina bentuk solidaritas dukungan terhadap rakyat Palestina

          Aksi damai bela Palestina bentuk solidaritas dukungan terhadap rakyat Palestina

          Sabtu, 19 April 2025 13:26

      • Video
        • Nelayan Babel ikuti bimtek agar hasil tangkapan sesuai syarat ekspor

          Nelayan Babel ikuti bimtek agar hasil tangkapan sesuai syarat ekspor

          Rabu, 28 Mei 2025 17:17

          Jumlah hewan kurban Babel surplus jelang Idul Adha, ini penyebabnya

          Jumlah hewan kurban Babel surplus jelang Idul Adha, ini penyebabnya

          Senin, 26 Mei 2025 18:55

          Pangkalpinang gelar Festival Melayu Pengkal Betamat

          Pangkalpinang gelar Festival Melayu Pengkal Betamat

          Kamis, 22 Mei 2025 14:23

          Video - Kapolda Babel bagikan Al Quran di dua panti asuhan

          Video - Kapolda Babel bagikan Al Quran di dua panti asuhan

          Rabu, 21 Mei 2025 22:34

          Cerahkan masa depan anak, cegah pernikahan dini

          Cerahkan masa depan anak, cegah pernikahan dini

          Rabu, 21 Mei 2025 16:31

      KUR Alternatif Modal Usaha Untuk Rakyat

      Senin, 20 Desember 2021 17:01 WIB

      KUR Alternatif Modal Usaha Untuk Rakyat

      Pangkalpinang (ANTARA) - Dalam rangka penanganan Covid 19 dan pemulihan ekonomi nasional (PC PEN) pemerintah telah mengeluarkan berbagai macam kebijakan termasuk di bidang keuangan Negara, antara lain di bidang perlindungan sosial, kesehatan, dukungan UMKM dan korporasi, Program-program prioritas seperti padat karya, insentif usaha dan sebagainya. Program PC PEN ini bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para Pelaku Usaha dalam menjalankan usahanya.

      Untuk program dukungan UMKM pemerintah salah satunya telah menggulirkan Program Kredit Usaha Rakyat (KUR), yang merupakan program pemberian akses permodalan dari pemerintah kepada UMKM dengan fasilitas subsidi bunga dari pemerintah. Termasuk berbagai fasilitas lainya seperti relaksasi kredit, restrukturisasi, pemberian kemudahan adminstrasi dsb dengan harapan para pelaku usaha dapat memanfaatkan program KUR ini untuk dapat bertahan dalam menghadapi pandemi.

      Beberapa hari yang lalu Gubernur Erzaldi mendorong para petani dan peternak di Bangka Belitung untuk memanfaatkan program KUR yang disediakan pemerintah. Harapannya para petani dan peternak bisa mendapat kesempatan untuk berkembang usahanya setelah terpuruk akibat covid-19.Gubernur juga berharap agar masyarakat kita jangan terpengaruh untuk ikut pinjol yang dapat menjebak masyarakat.

      Lebih lanjut gubernur menyampaikan bahwa fasilitas KUR Semakin mudah, punya berbagai macam skema untuk masyarakat. Perbankan sebagai penyalur diharapkan dapat menyampaikan informasi yang sebenarnya tetntang KUR, sehingga dapat membantu masyarakat yang memerlukan modal.

      Dimasa pandemi covid-19 ini ini sebagian besar umkm mengalami penurunan produksi, karena adanya pembatasan-pembatasan kegiatan masyarakat, pembatasan mobilitas tenaga kerja, supply bahan baku, transportasi dsb, sehingga hasil produksi/omzet berkurang, penjualan berkurang dan pada akhirnya pendapatan menurun.
      Penurunan pendapatan umkm selama pandemi ini menyebakan umkm merasakan kesulitan keuangan, kaena modalnya semakin lama semakin berkurang terpakai untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Oleh karena itu disaat pandemi covid mulai agak melandai ini meraka berusaha untuk bangkit kembali dan mereka memerlukan bantuan berupa akses/tambahan permodalan, pendampingan konsultasi usaha, peralatan dsb dari pemerintah maupun pihak lainnya.

      Aspek permodalan menjadi salah satu aspek yang sangat penting untuk UMKM bangkit kembali dari pandemi covid-19. . Terkadang UMKM kesulitan untuk mengakses sumber pembiayaan/pinjaman yang mempersyaratkan adanya agunan/jaminan yang secara umum sulit mereka penuhi. Oleh karena itu UMKM perlu diberi uluran tangan dari pemerintah/berbagai pihak untuk membina dan memberdayakan mereka, khususnya kemudahan dalam memeperoleh tambahan permodalan.

      Salah satu sumber pendanaan usaha adalah dengan mengajukan kredit ke lembaga keuangan atau lembaga non keuangan. Kata kredit secara etymologi berasal dari bahasa Yunani yaitu dari kata Credere yang berarti kepercayaan (Suharno:2003). Pengertian kredit menurut Drs. Muchdarsyah Sinungan adalah suatu pemberian prestasi oleh suatu pihak kepada pihak lain dan prestasi itu akan dikembalikan lagi pada suatu masa tertentu yang akan datang disertai dengan suatu kontra prestasi berupa bunga. Sedangkan menurut Kamus besar Bahasa Indonesia, kredit adalah pinjaman uang dengan pembayaran pengembalian secara menganggsur atau pinjaman sampai batas jumlah tertentu yang diijinkan oleh bank atau badan lain.

      Perbankkan menyediakan berbagai macam kredit untuk masyarakat, seperti Kredit Usaha Mikro, Kredit Investasi, Kredit Modal Kerja, Kredit Kepemilikan Rumah dan lain sebagainya. Namun mereka biasanya menerapkan persyaratan yang bagi UMKM mungkin agak terasa berat, seperti kelayakan usaha, agunan/jaminan, ijin usaha dan lain sebagainya. Hal ini dapat dimengerti mengingat unsur-unsur pemberian kredit adalah, kepercayaan, kesepakatan, jangka waktu, risiko, dan balas jasa (Kasmir:2014). Hal-hal tersebut menjadi pertimbangan perbankkan untuk memberikan kredit.

      Melihat Kondisi usaha UMKM yang demikian, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan untuk memberikan fasilitas pembiayaan kepada mereka dalam bentuk program Kredit Usaha Rakyat (KUR). Sesuai Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 8 tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 2 Tahun 2021, disebutkan bahwa KUR adalah kredit/pembiayaan modal kerja dan/atau investasi kepada debitur individu/perseorangan, badan usaha dan/atau kelompok usaha yang produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup.

      Program KUR mempunyai dua sistem, yakni sistem konvensional dan syariah, dengan tingkat bunga/marjin yang disubsidi pemerintah, sehingga UMKM hanya menanggung sebesar 6% per tahun. Mekanisme kerja KUR ini adalah dengan cara pemerintah memberikan subsidi bunga kepada UMKM yang mengajukan kredit ke Perbankkan. Artinya jika misalnya perbankkan memberikan kredit KUR Mikro ke UMKM dengan bunga sekitar 16,5 %, maka bunga yang ditanggung UMKM cukup sebesar 6 % sedangkan sisanya sebesar 10,5 % diberi subsidi bunga/ditanggung oleh pemerintah. bahkan sampai 31 Desember 2021 pemerintah menambah kembali subsidinya sebesar 3%, sehingga masyarakat lebih ringan lagi. Hal yang menarik lagi adalah bahwa Kredit KUR ini mulai pertengahan tahun 2021 ini terdapat kebijakan bahwa Agunan tambahan tidak dipersyaratkan bagi KUR super mikro, KUR mikro, KUR kecil sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), dan KUR penempatan tenaga kerja Indonesia.
      Disamping itu dalam menyalurkan kedit, pihak perbankkan dijamin oleh lembaga penjaminan antara lain Jamkrindo, Askrindo, Jamkrida dan sebagainya sehingga jika terjadi kredit macet dari debitur/UMKM maka perbankkan dapat mengajukan klaim ke Jamkrindp/Askrindo/Jamkrida tersebut.

      Kriteria penerima KUR adalah usaha produktif dan layak dibiayai di seluruh sektor ekonomi yang menghasilkan barang dan/atau jasa untuk memberikan nilai tambah dan/atau meningkatkan pendapatan bagi pelaku usaha. Bentuk usaha produktif dapat berupa usaha mandiri atau kelompok usaha. Secara rinci jenis penerima KUR adalah sebagai berikut : Penerima KUR terdiri atas: (a) usaha mikro, kecil, dan menengah, (b)usaha mikro, kecil, dan menengah dari anggota keluarga dari karyawan/karyawati yang berpenghasilan tetap atau bekerja sebagai pekerja migran indonesia; (c) usaha mikro, kecil, dan menengah dari pekerja migran indonesia yang pernah bekerja di luar negeri; (d) usaha mikro, kecil, dan menengah di wilayah perbatasan dengan negara lain; (e) usaha mikro, kecil, dan menengah pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Tentara Nasional Republik Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia dan/atau pegawai pada masa persiapan pensiun; (f) Kelompok Usaha mikro, kecil, dan menengah yang meliputi ( Kelompok Usaha Bersama (KUBE), Gabungan Kelompok Tani dan Nelayan (Gapoktan), dan Kelompok Usaha lainnya); (g) usaha mikro, kecil, dan menengah dari pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja; (h) calon pekerja migran Indonesia yang akan bekerja di luar negeri; (i) calon peserta magang di luar negeri; dan/atau,(j) usaha mikro, kecil, dan menengah dari ibu rumah tangga.

      Persyaratan Penerima KUR yang berupa Kelompok Usaha terdiri atas: (a) dilakukan secara mandiri atau bekerja sama dengan mitra usaha, (b) dilaksanakan untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha anggotanya, (c) memiliki surat keterangan Kelompok Usaha yang diterbitkan oleh dinas/instansi terkait dan/atau surat keterangan lainnya, (d) pengajuan permohonan kredit/pembiayaan melalui ketua Kelompok Usaha dengan jumlah pengajuan berdasarkan plafon kredit/pembiayaan yang diajukan oleh masing-masing anggota Kelompok Usaha,(e) perjanjian kredit/pembiayaan dilakukan oleh masing-masing anggota Kelompok Usaha dengan Penyalur KUR, (f) dalam hal hasil penilaian Penyalur atas pengajuan kredit/pembiayaan membutuhkan agunan tambahan maka dapat memberikan agunan tambahan kolektif yang bersumber dari aset Kelompok Usaha itu sendiri atau aset dari Sebagian anggota Kelompok Usaha yang dapat dipertanggungjawabkan melalui mekanisme tanggung renteng, dan/atau (g) dalam hal terdapat kegagalan pembayaran angsuran kredit/pembiayaan maka ketua Kelompok Usaha mengoordinir pelaksanaan mekanisme tanggung renteng antar anggota Kelompok Usaha.

      Syarat untuk mendapatkan KUR, perlu memiliki Agunan KUR terdiri atas: (a) agunan pokok berupa usaha atau obyek yang dibiayai oleh KUR, dan (b) agunan tambahan. Agunan tambahan diatur sebagai berikut : (1) KUR Super Mikro, KUR mikro , KUR Kecil sd 100 jt dan KUR penempatan tenaga kerja Indonesia tidak dipersyaratkan (2) KUR kecil pagu diatas 100 jt dikenakan agunan tambahan dan KUR khusus sesuai dengan kebijakan/ penilaian penyalur KUR.

      Penyaluran KUR diprioritaskan pada Sektor Produksi meliputi sektor yang menambah jumlah barang dan/atau jasa pada: (a) sektor pertanian, perburuan dan kehutanan; (b) sektor kelautan dan perikanan; (c) sektor industri pengolahan; (d) sektor konstruksi; (e) sektor pertambangan garam rakyat; (f) sektor pariwisata; (g) sektor jasa produksi; dan/atau (h) sektor produksi lainnya. KUR sektor pariwisata disalurkan ke sektor yang mendukung usaha produktif di destinasi wisata untuk mendukung usaha pariwisata. dapat berupa KUR mikro dan KUR kecil dan KUR super mikro yang persyaratannya sesuai dengan ketentuan KUR mikro, KUR kecil dan KUR super mikro
      Jenis-jenis KUR yang disalurkan terdiri dari : (1) KUR Super Mikro, batas plafond paling banyak sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), (2) KUR Mikro, batas plafond kredit di atas Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) sampai dengan Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), (3) KUR Kecil, batas plafond kredit diatas 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), (4) KUR Tenaga Kerja Indonesia (TKI), batas plafond paling banyak Rp.25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah), (5 KUR Khusus, batas plafond sesuai kebutuhan dengan jumlah plafon paling banyak sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

      Karakteristik KUR Super Mikro

      KUR super mikro diberikan kepada Penerima KUR dengan jumlah paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) setiap Penerima KUR. (2) Suku Bunga/Marjin KUR super mikro sebesar 6% (enam persen) efektif pertahun atau disesuaikan dengan Suku Bunga/Marjin flat/anuitas yang setara. (3) Jangka waktu KUR super mikro, (a) paling lama 3 (tiga) tahun untuk kredit/pembiayaan modal kerja; atau (b) paling lama 5 (lima) tahun untuk kredit/pembiayaan investasi, dengan grace period sesuai dengan penilaian Penyalur KUR. (4) Dalam hal diperlukan perpanjangan, suplesi, atau restrukturisasi, (a) jangka waktu khusus untuk kredit/pembiayaan modal kerja dapat diperpanjang menjadi paling lama 4 (empat) tahun; dan (b) jangka waktu untuk kredit/pembiayaan investasi dapat diperpanjang menjadi maksimal 7 (tujuh) tahun. (5) Dalam hal skema pembayaran KUR super mikro, Penerima KUR dapat melakukan pembayaran pokok dan Suku Bunga/Marjin KUR super mikro secara angsuran berkala dan/atau pembayaran sekaligus saat jatuh tempo sesuai dengan kesepakatan antara Penerima KUR dan Penyalur KUR dengan memerhatikan kebutuhan skema pembiayaan masing-masing penerima. (6) Calon Penerima KUR super mikro terdiri UMKM, UMKM dari pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja, UMKM dari ibu rumah tangga, dimana mereka disyaratkan mempunyai usaha produktif dan/atau layak dibiayai, dengan ketentuan,(a) belum pernah menerima KUR; dan (b) tidak ada pembatasan minimal waktu pendirian usaha. (7) Calon Penerima KUR super mikro yang waktu pendirian usahanya kurang dari 6 (enam) bulan harus memenuhi salah satu persyaratan sebagai berikut: (a) mengikuti pendampingan; (b) mengikuti pelatihan kewirausahaan atau pelatihan lainnya; (c) tergabung dalam Kelompok Usaha; atau (d) memiliki anggota keluarga yang telah mempunyai usaha produktif dan layak. (8) Calon Penerima KUR super mikro secara bersamaan dapat memiliki kredit/pembiayaan yaitu KUR pada Penyalur yang sama, kredit kepemilikan rumah, kredit/leasing kendaraan bermotor, kredit dengan jaminan Surat Keputusan Pensiun, kartu kredit, dan resi gudang dengan kolektibilitas lancar. (9) Calon Penerima KUR super mikro memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau surat keterangan usaha mikro dan kecil yang diterbitkan oleh RT/RW, kelurahan/desa, atau pejabat yang berwenang, dan/atau surat keterangan yang dipersamakan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (10) Calon Penerima KUR super mikro wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan kartu identitas berupa Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan Pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik. (11) Calon Penerima KUR super mikro yang sedang menerima KUR super mikro tetap dapat memperoleh tambahan kredit/pembiayaan dengan total outstanding pinjaman paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan sebagai berikut: (a) untuk skema kredit/pembiayaan investasi dengan kredit/pembiayaan investasi dan (b) kredit/pembiayaan modal kerja dengan kredit/pembiayaan modal kerja diijinkan; dan (2) pemberian kredit/pembiayaan investasi dan kredit/ pembiayaan modal kerja dapat dilakukan bersamaan dalam KUR super mikro. (3) Calon Penerima KUR Super Mikro tidak dibatasi dengan total akumulasi plafon KUR super mikro. (4) Penerima KUR Super Mikro menerima KUR sesuai dengan jumlah yang tercantum dalam akad.


      Karakteristik KUR Mikro

      KUR mikro diberikan kepada Penerima KUR dengan jumlah di atas Rp10.000.000,00 (Sepuluh juta rupiah) sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) setiap Penerima KUR. (2) Suku Bunga/Marjin KUR mikro sebesar 6% (enam persen) efektif pertahun atau disesuaikan dengan Suku Bunga/Marjin flat/anuitas yang setara. (3) Jangka waktu KUR mikro: (a) paling lama 3 (tiga) tahun untuk kredit/pembiayaan modal kerja; atau (b) paling lama 5 (lima) tahun untuk kredit/pembiayaan investasi, dengan grace period sesuai dengan penilaian Penyalur KUR. (4) Dalam hal diperlukan perpanjangan, suplesi, atau restrukturisasi, khusus untuk kredit/pembiayaan modal kerja dapat diperpanjang menjadi maksimal 4 (empat) tahun dan untuk kredit/pembiayaan investasi dapat diperpanjang menjadi maksimal 7 (tujuh) tahun terhitung sejak tanggal perjanjian kredit/pembiayaan awal dengan grace period sesuai dengan penilaian Penyalur KUR. (5) Dalam hal skema pembayaran KUR mikro, Penerima KUR dapat melakukan pembayaran pokok dan Suku Bunga/Marjin KUR mikro secara angsuran berkala dan/atau pembayaran sekaligus saat jatuh tempo sesuai dengan kesepakatan antara Penerima KUR dan Penyalur KUR dengan memerhatikan kebutuhan skema pembiayaan masing-masing penerima. (6) Calon Penerima KUR mikro terdiri atas Penerima KUR diatas pada huruf a sampai dengan huruf g. (7) Mereka harus mempunyai usaha produktif dan layak dibiayai yang telah berjalan paling singkat 6 (enam) bulan. (8) Calon Penerima KUR mikro dari UMKM yang terkena PHK, disyaratkan telah mengikuti pelatihan kewirausahaan dan telah memiliki usaha paling singkat 3 (tiga) bulan. (9) Calon Penerima KUR mikro pada saat bersamaan dapat memiliki kredit/pembiayaan yaitu KUR pada Penyalur yang sama, kredit kepemilikan rumah, kredit/leasing kendaraan bermotor, kredit dengan jaminan Surat Keputusan Pensiun, kartu kredit, dan resi gudang dengan kolektibilitas lancar. (10) Calon Penerima KUR mikro memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau surat keterangan usaha mikro dan kecil yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang dan/atau surat keterangan yang dipersamakan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (11) Calon Penerima KUR mikro wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan kartu identitas berupa Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan Pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik. (12) Calon Penerima KUR mikro yang sedang menerima KUR mikro tetap dapat memperoleh tambahan kredit/ pembiayaan dengan total outstanding pinjaman sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan sebagai berikut: (a) untuk skema kredit/pembiayaan investasi dengan kredit/pembiayaan investasi dan kredit/pembiayaan modal kerja dengan kredit/pembiayaan modal kerja diijinkan; dan (b) pemberian kredit/pembiayaan investasi dan kredit/ pembiayaan modal kerja dapat dilakukan bersamaan dalam KUR mikro. (13) Calon Penerima KUR mikro dapat menerima KUR mikro Sektor Produksi paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) per musim tanam atau 1 (satu) siklus produksi. (14) Calon Penerima KUR mikro di Sektor Produksi tidak dibatasi dengan total akumulasi plafon KUR mikro. (15) Calon Penerima KUR mikro diluar Sektor Produksi hanya dapat menerima KUR mikro dengan total akumulasi plafon KUR mikro termasuk suplesi atau perpanjangan paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dari Penyalur KUR. (16) Penerima KUR mikro menerima KUR sesuai dengan jumlah yang tercantum dalam akad.


      Karakteristik KUR kecil
      KUR kecil diberikan kepada Penerima KUR dengan jumlah diatas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) setiap individu. (2) Suku Bunga/Marjin KUR kecil sebesar 6% (enam persen) efektif pertahun atau disesuaikan dengan Suku Bunga/Marjin flat/anuitas yang setara. (3) Jangka waktu KUR kecil, (a) paling lama 4 (empat) tahun untuk kredit/ pembiayaan modal kerja; atau (b) paling lama 5 (lima) tahun untuk kredit/pembiayaan investasi, dengan grace period sesuai dengan penilaian Penyalur KUR. (4) Dalam hal diperlukan perpanjangan, suplesi, atau restrukturisasi, khusus untuk kredit/pembiayaan modal kerja dapat diperpanjang menjadi paling lama 5 (lima) tahun dan untuk kredit/pembiayaan investasi dapat diperpanjang menjadi paling lama 7 (tujuh) tahun terhitung sejak tanggal perjanjian kredit/pembiayaan awal dengan grace period sesuai dengan penilaian Penyalur KUR. (5) Dalam hal skema pembayaran KUR kecil, Penerima KUR dapat melakukan pembayaran pokok dan Suku Bunga/Marjin KUR kecil secara angsuran berkala dan/atau pembayaran sekaligus saat jatuh tempo sesuai dengan kesepakatan antara Penerima KUR dan Penyalur KUR dengan memerhatikan kebutuhan skema pembiayaan masing-masing Penerima KUR. (6) Calon Penerima KUR kecil terdiri atas Penerima KUR di atas, huruf a sampai dengan huruf f. (6) Calon Penerima KUR kecil harus mempunyai usaha produktif dan layak dibiayai yang telah berjalan paling singkat 6 (enam) bulan. (7) Calon Penerima KUR kecil secara bersamaan dapat memiliki kredit/pembiayaan yaitu KUR pada Penyalur yang sama, kredit kepemilikan rumah, kredit/leasing kendaraan bermotor, kredit dengan jaminan Surat Keputusan Pensiun, kartu kredit, dan resi gudang dengan kolektibilitas lancar. (8) Calon Penerima KUR kecil disyaratkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau surat keterangan usaha mikro dan kecil yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang dan/atau surat keterangan yang dipersamakan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (9) Calon Penerima KUR kecil wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan kartu identitas berupa Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan Pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik. (10) Calon Penerima KUR kecil dengan plafon diatas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), wajib memiliki NPWP. (11) Calon Penerima KUR kecil yang sedang menerima KUR kecil tetap dapat memperoleh tambahan kredit/ pembiayaan dengan total outstanding pinjaman sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan sebagai berikut: (a) untuk skema kredit/pembiayaan investasi dengan kredit/pembiayaan investasi dan kredit/pembiayaan modal kerja dengan kredit/pembiayaan modal kerja diijinkan; dan (b) pemberian kredit/pembiayaan investasi dan kredit/ pembiayaan modal kerja dapat dilakukan bersamaan dalam program KUR kecil. (12) Calon Penerima KUR kecil hanya dapat menerima KUR kecil dengan total akumulasi plafon KUR kecil termasuk suplesi atau perpanjangan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dari Penyalur KUR. (13) Penerima KUR Kecil menerima KUR sesuai dengan jumlah yang tercantum dalam akad.


      Karakteristik KUR Penempatan Tenaga Kerja Indonesia

      KUR penempatan Tenaga Kerja Indonesia diberikan kepada Penerima KUR dengan jumlah paling banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah). (2) Suku Bunga/Marjin KUR penempatan tenaga kerja Indonesia sebesar 6% (enam persen) efektif pertahun atau dapat disesuaikan dengan Suku Bunga/Marjin flat/anuitas yang setara. (3) Jangka waktu KUR penempatan tenaga kerja Indonesia paling lama sama dengan masa kontrak kerja dan tidak melebihi jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun. (4) Calon Penerima KUR penempatan tenaga kerja Indonesia terdiri atas Penerima KUR di atas huruf h dan huruf i. (5) Persyaratan calon Penerima KUR penempatan tenaga kerja Indonesia sebagai berikut: (a) memiliki perjanjian penempatan tenaga kerja Indonesia yang ditempatkan oleh pelaksana penempatan pekerja migran dan/atau peserta magang Indonesia; dan (b) memiliki Perjanjian Kerja dengan pengguna bagi pekerja migran dan/atau peserta magang Indonesia baik yang ditempatkan oleh pelaksana penempatan pekerja migran dan/atau peserta magang Indonesia, Pemerintah atau Pekerja Migran Indonesia yang bekerja secara perseorangan. (6) Calon Penerima KUR penempatan tenaga kerja Indonesia selain memiliki persyaratan di atas, tetap harus memenuhi persyaratan lainnya yang diperlukan untuk penempatan pekerja migran Indonesia dan peserta magang sesuai dengan ketentuan peraturan kementerian/lembaga yang membina ketenagakerjaan. (7) Calon Penerima KUR penempatan tenaga kerja Indonesia wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan kartu identitas berupa Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan Pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik. (8) Besar pinjaman KUR penempatan tenaga kerja Indonesia disesuaikan dengan struktur biaya yang ditetapkan oleh Kementerian/Lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan yang mencakup biaya untuk: (a) pengurusan dokumen jati diri; (b) pemeriksaan kesehatan dan psikologi; (c) pelatihan kerja dan sertifikasi kompetensi kerja; dan/atau (d) biaya lain-lain sebagaimana ditetapkan oleh kementerian/lembaga yang berwenang. (9) Nilai pinjaman KUR penempatan tenaga kerja Indonesia ditetapkan berdasarkan hasil analisis kredit/pembiayaan oleh Penyalur KUR. (10) Dalam hal struktur biaya tahun berjalan belum ditetapkan oleh Kementerian/Lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, Penyalur KUR dapat menggunakan acuan tahun sebelumnya dan dalam melakukan analisis kredit/pembiayaan memerhatikan kebijakan Pemerintah dan kondisi ekonomi tahun berjalan serta perkembangan biaya penempatan yang berlaku. (11) Perjanjian kredit/pembiayaan bagi KUR penempatan tenaga kerja Indonesia dapat dilakukan bersamaan dengan perjanjian penempatan. (12) Pekerja Migran Indonesia dan peserta magang difasilitasi oleh Penyalur KUR untuk membuka rekening penerimaan gaji di bank koresponden yang akan dimasukkan ke dalam perjanjian kerja dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku di masing-masing negara penempatan. (13) Pencairan KUR penempatan tenaga kerja Indonesia dilakukan setelah pekerja migran Indonesia dan/atau peserta magang mendapatkan kepastian penempatan terhadap pengguna dan telah memiliki izin kerja di negara tujuan. (14) Penerima KUR penempatan tenaga kerja Indonesia menerima KUR sesuai dengan jumlah yang tercantum dalam akad.


      Karakteristik KUR khusus

      KUR khusus diberikan kepada kelompok yang dikelola secara bersama dalam bentuk klaster dengan menggunakan mitra usaha untuk komoditas perkebunan rakyat, peternakan rakyat, atau perikanan rakyat. (2) KUR khusus diberikan kepada Penerima KUR sesuai dengan kebutuhan dengan jumlah plafon paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) setiap individu anggota kelompok.(3) Suku Bunga/Marjin KUR khusus sebesar 6% (enam persen) efektif pertahun atau disesuaikan dengan Suku Bunga/Marjin flat/anuitas yang setara.(4) Subsidi Bunga/Subsidi Marjin KUR khusus mengikuti besaran subsidi bunga KUR kecil. (5) Jangka waktu Subsidi Bunga/Subsidi Marjin KUR khusus diberikan sesuai dengan jangka waktu KUR yang diterima. (6) Jangka waktu KUR khusus (a) paling lama 4 (empat) tahun untuk kredit/ pembiayaan modal kerja; atau (b) paling lama 5 (lima) tahun untuk kredit/ pembiayaan investasi,dengan grace period sesuai dengan penilaian Penyalur KUR. (7) Dalam hal diperlukan perpanjangan, suplesi, atau restrukturisasi jangka waktu, khusus untuk kredit/pembiayaan modal kerja dapat diperpanjang menjadi paling lama 5 (lima) tahun dan untuk kredit/pembiayaan investasi dapat diperpanjang menjadi paling lama 7 (tujuh) tahun terhitung sejak tanggal perjanjian kredit/pembiayaan awal dengan grace period sesuai dengan penilaian Penyalur KUR. (8) Dalam hal skema pembayaran KUR khusus, Penerima KUR dapat melakukan pembayaran pokok dan Suku Bunga/Marjin KUR khusus secara angsuran berkala dan/atau pembayaran sekaligus saat jatuh tempo sesuai dengan kesepakatan antara Penerima KUR dan Penyalur KUR dengan memerhatikan kebutuhan skema pembiayaan masing-masing Penerima KUR khusus.(9) Calon Penerima KUR khusus adalah penerima KUR di atas huruf d, dan huruf f. (10) Calon Penerima KUR khusus harus mempunyai usaha produktif dan layak yang telah berjalan paling kurang 6 (enam) bulan. (11) Calon Penerima KUR khusus secara bersamaan dapat memiliki kredit/pembiayaan yaitu KUR pada Penyalur yang sama, kredit kepemilikan rumah, kredit/leasing kendaraan bermotor, kredit dengan jaminan Surat Keputusan Pensiun, kartu kredit, dan resi gudang dengan kolektibilitas lancar. (12) Calon Penerima KUR khusus disyaraatkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau surat keterangan usaha mikro dan kecil yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang dan/atau surat keterangan yang dipersamakan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (13) Calon Penerima KUR khusus wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan kartu identitas berupa Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan Pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik. (14) Calon Penerima KUR khusus dengan plafon diatas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), wajib memiliki NPWP. (15) Calon Penerima KUR khusus yang sedang menerima KUR khusus tetap dapat memperoleh tambahan kredit/pembiayaan dengan total outstanding pinjaman sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan sebagai berikut: (a) untuk skema kredit/pembiayaan investasi dengan kredit/pembiayaan investasi dan kredit/pembiayaan modal kerja dengan kredit/pembiayaan modal kerja diijinkan; dan (b) Pemberian kredit/pembiayaan investasi dan kredit/pembiayaan modal kerja dapat dilakukan bersamaan dalam program KUR khusus. (16) Calon Penerima KUR khusus hanya dapat menerima KUR khusus dengan total akumulasi plafon KUR khusus termasuk suplesi atau perpanjangan paling banyak sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dari Penyalur KUR. (17) Dalam hal Penerima KUR khusus komoditas perkebunan rakyat telah mendapatkan dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP KS) maka yang dapat dibiayai dengan KUR hanya selisih kekurangan dari total pembiayaan peremajaan kelapa sawit dimaksud. (18) Penerima KUR khusus menerima KUR sesuai dengan jumlah yang tercantum dalam akad.

      Meskipun program KUR telah memberikan tingkat bunga yang relatif rendah ( sebesar 6 % untuk KUR Mikro, KUR Kecil, KUR TKI, dan KUR Khusus , bahkan bunga sampai nol persen untuk KUR Super Mikro), adanya penjaminan kredit dari pemerintah, adanya persyaratan pengajuan KUR dan sebagainya, namun dari data Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) menunjukkan bahwa dari pagu dana yang disediakan untuk program KUR tahun 2021 secara nasional sebesar 285 triliun, ternyata realisasi penyerapan KUR dari Januari sampai 5 Desember 2021 untuk tingkat Provinsi Bangka Belitung sebesar 1,28 triliun (0,45%) dengan jumlah debitur sebanyak 26.946 debitur.

      Dari data tersebut menunjukkan bahwa serapan KUR di Bangka Belitung masih relatif sedikit jika dibandingkan dengan pagu KUR nasional, oleh karena itu perlu untuk terus dilakukan sosialisasi program KUR agar terjadi peningkatkan penyerapan nilai KUR dan peningkatan jumlah UMKM yang memanfaatkan KUR di Provinsi Bangka Belitung. Langkah-langkah yang perlu kiranya dilakukan antara lain: Pertama. masing masing pihak yang terkait KUR segera berkolaborasi/koordinasi/sinergi dalam melaksanakan perannya masing-masing dalam melaksanakan program KUR. Kedua, perlunya penyamaan persepsi/pemahaman proses bisnis KUR khususnya pihak-pihak yang terkait KUR dalam memberikan kemudahan layanan KUR kepada masyarakat. Ketiga, perlunya peningkatan sosialisasi/pembinaan tentang KUR ke stakeholder dan masyarakat secara lebih intensif sampai level kecamatan bahkan desa/kelurahan.

      Pewarta: Zaenal Abidin
      Uploader : Rustam Effendi
      COPYRIGHT © ANTARA 2025
      • Whatsapp
      • facebook
      • twitter
      • email
      • pinterest

      Berita Terkait

      Modal Usaha Untuk Rakyat Hadapi COVID-19

      Modal Usaha Untuk Rakyat Hadapi COVID-19

      21 Desember 2020 11:25

      Polda NTB resmi menahan sembilan polisi tersangka penganiaya Zainal hingga tewas

      Polda NTB resmi menahan sembilan polisi tersangka penganiaya Zainal hingga tewas

      25 September 2019 15:55

      Pangkalpinang hadirkan Ayu Azhari di festival Pasir Padi 6, dorong promosi wisata lebih luas

      Pangkalpinang hadirkan Ayu Azhari di festival Pasir Padi 6, dorong promosi wisata lebih luas

      1 jam lalu

      Dirjen PU tinjau lokasi pembangunan Sekolah Rakyat di Bangka Tengah

      Dirjen PU tinjau lokasi pembangunan Sekolah Rakyat di Bangka Tengah

      3 jam lalu

      Bangka Tengah gencarkan program tamasya dan sidaya

      Bangka Tengah gencarkan program tamasya dan sidaya

      3 jam lalu

      Umat Katolik di Belitung ikuti misa kenaikan Yesus Kristus

      Umat Katolik di Belitung ikuti misa kenaikan Yesus Kristus

      4 jam lalu

      Pemkab Bangka Tengah dan Pertiba jalin kerja sama pendidikan perangkat desa

      Pemkab Bangka Tengah dan Pertiba jalin kerja sama pendidikan perangkat desa

      4 jam lalu

      PT Timah bantu alat tangkap ikan KUB Nelayan Batu Kodok

      PT Timah bantu alat tangkap ikan KUB Nelayan Batu Kodok

      4 jam lalu

      Terpopuler

      Jadwal Liga Spanyol pekan terakhir: Real Madrid vs Real Socieded, Barcelona vs Athletic Bilbao

      Jadwal Liga Spanyol pekan terakhir: Real Madrid vs Real Socieded, Barcelona vs Athletic Bilbao

      Menteri Kesehatan wajibkan penumpang pesawat vaksin TBC, benarkah? Cek faktanya

      Menteri Kesehatan wajibkan penumpang pesawat vaksin TBC, benarkah? Cek faktanya

      Jadwal Liga Italia: Pertarungan terakhir Napoli dan Inter Milan

      Jadwal Liga Italia: Pertarungan terakhir Napoli dan Inter Milan

      Jadwal Liga Inggris pekan terakhir: Pesta juara Liverpool di Anfield

      Jadwal Liga Inggris pekan terakhir: Pesta juara Liverpool di Anfield

      Harga emas Antam hari ini merosot

      Harga emas Antam hari ini merosot

      Top News

      • Pangkalpinang hadirkan Ayu Azhari di festival Pasir Padi 6, dorong promosi wisata lebih luas

        Pangkalpinang hadirkan Ayu Azhari di festival Pasir Padi 6, dorong promosi wisata lebih luas

        1 jam lalu

      • Tarif Trump dibatalkan Mahkamah AS, pasar dunia langsung menguat

        Tarif Trump dibatalkan Mahkamah AS, pasar dunia langsung menguat

        2 jam lalu

      • God Bless bakal tampil di laga Indonesia vs China

        God Bless bakal tampil di laga Indonesia vs China

        2 jam lalu

      • Kemenkum Babel harmonisasi  empat  rancangan produk hukum daerah Kota Pangkalpinang

        Kemenkum Babel harmonisasi empat rancangan produk hukum daerah Kota Pangkalpinang

        2 jam lalu

      • Disaksikan Presiden RI dan Prancis, PLN dengan HDF Energy dan PT SMI komitmen akselerasi pemanfaatan hidrogen

        Disaksikan Presiden RI dan Prancis, PLN dengan HDF Energy dan PT SMI komitmen akselerasi pemanfaatan hidrogen

        2 jam lalu

      Antara News babel
      babel.antaranews.com
      Copyright © 2025
      • Top News
      • Terkini
      • RSS
      • Twitter
      • Facebook
      • Mancanegara
      • Bangka Belitung
      • Lipsus
      • Lingkungan
      • Olahraga
      • Gaya Hidup
      • Opini
      • English-news
      • Pariwisata Babel
      • Ketentuan Penggunaan
      • Tentang Kami
      • Pedoman
      • Kebijakan Privasi
      • BrandA
      • ANTARA Foto
      • Korporat
      • PPID
      • www.antaranews.com
      • Antara Foto
      • IMQ
      • Asianet
      • OANA