Belitung (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Pandan, Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengamankan dua WNA asal Pakistan yakni, TR (31) dan AA (24) dikarenakan telah meresahkan masyarakat di daerah itu.
"Dua WNA tersebut kami lakukan pendentensian atau penahanan di ruang detensi Imigrasi Tanjung Pandan," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Pandan, Suyatno di Tanjung Pandan, Jumat.
Menurut dia, dua WNA asal Pakistan tersebut diamankan oleh petugas kantor Imigrasi Tanjung Pandan pada Sabtu (25/12) lalu di wilayah Belitung Timur karena meresahkan masyarakat di daerah itu.
Ia mengatakan, berdasarkan laporan, dua WNA Pakistan tersebut diketahui melakukan kegiatan penjualan Al-Quran kemudian meminta sumbangan di Masjid.
"Kalau informasi yang kami dapatkan mereka ini meminta sumbangan dengan sedikit pemaksaan ada empat majelis yang didatangi mereka untuk meminta sumbangan tersebut," ujarnya.
Suyatno menambahkan, pihaknya masih mendalami sumbangan tersebut dipergunakan untuk apa saja termasuk alirannya.
"Kami masih melakukan penyelidikan lebih dalam lagi," katanya.
Dikatakan dia, saat ini petugas kantor Imigrasi Tanjung Pandan melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen keimigrasian yang dimiliki oleh dua WNA tersebut guna menentukan keputusan tindakan administratif keimigrasian yang dijatuhkan.
"Kalau melihat undang-undang keimigrasian ada beberapa tindakan administratif keimigrasian seperti deportasi atau mengharuskan berada di wilayah tertentu dan penangguhan," ujarnya.
Berita Terkait
Imigrasi Tanjungpandan layani 44 paspor di Belitung Expo 2024
8 Juli 2024 10:46
Imigrasi Tanjungpandan raih stan terbaik kedua di Belitung Expo 2024
7 Juli 2024 17:08
Imigrasi Tanjung Pandan sosialisasikan aturan izin tinggal
14 Mei 2024 15:45
Imigrasi Bangka Belitung terbitkan 16.989 paspor hingga awal Desember
2 Desember 2023 09:36
Imigrasi Kanwil Kemenkumham Bangka Belitung deportasi 11 WNA
28 Agustus 2023 10:54
Kantor Imigrasi Tanjung Pandan menjemput bola layani pembuatan paspor
27 Desember 2022 14:56