Jakarta (Antara Babel) - Komisi Pemilihan Umum menyatakan pemilihan
kepala daerah (pilkada) 2015 yang hanya diikuti oleh satu pasangan calon
(calon tunggal) tetap akan ditunda hingga 2017.
"Pilkada di daerah dengan pasangan calon tunggal akan ditunda sampai
tahun 2017, jika tidak ada perubahan pada jadwal pendaftaran
perpanjangan yaitu pada 1-3 Agustus 2015. Tidak ada pilihan lain," ujar
Ketua KPU Husni Kamil Malik di Kantor KPU, Jakarta, Kamis.
Setelah menutup pendaftaran pada Selasa 28 Juli 2015, KPU akan
membuka kembali pendaftaran peserta pilkada pada 1-3 Agustus 2015 bagi
daerah yang hanya ada satu pasangan calon (calon tunggal) yang mendaftar
ataupun tidak ada yang mendaftar sama sekali.
Bila hingga akhir perpanjangan pendaftaran pada 3 Agustus 2015,
tidak ada tambahan peserta yang mendaftar, KPU akan menunda pilkada di
daerah tersebut hingga 2017.
Husni melanjutkan, dari segi pendanaan pilkada, hal tersebut tidak
merugikan karena anggaran pilkada berasal dari daerah masing-masing.
"Jadi kalau ada kelebihan dana akan dikembalikan ke daerah," katanya.
Ada pun sampai pukul 17.30 WIB, KPU mencatat ada 12 daerah yang
hanya memiliki satu pasangan calon yaitu Kabupaten Asahan di Sumatera
Utara, Kabupaten Serang di Banten, Kabupaten Tasikmalaya di Jawa Barat,
Kota Surabaya, Kabupaten Blitar di Jawa Timur, Kabupaten Purbalingga di
Jawa Tengah, Kabupaten Pacitan di Jawa Timur, Kabupaten Minahasa Selatan
di Sulawesi Utara, Kota Mataram, Kota Samarinda, Kabupaten Timor Tengah
Utara di NTT dan Kabupaten Pegunungan Arfak di Provinsi Papua Barat.
Sementara daerah yang sama sekali tidak memiliki pasangan calon adalah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur di Sulawesi Utara.
Sesuai Surat Edaran Nomor 403 Tahun 2015 yang diterbikan oleh KPU
Pusat pada Sabtu (25/7), daerah-daerah tersebut harus melakukan
perpanjangan masa pendaftaran dengan istilah "3-3-3", yaitu apabila
dalam masa tiga hari pendaftaran (26-28 Juli) tidak ada atau kurang dari
dua pasangan calon yang mendaftar, maka akan dilakukan jeda pendaftaran
selama tiga hari (29-31 Juli).
Setelah selesai masa jeda untuk sosialisasi, KPU Provinsi dan
Kabupaten/Kota akan membuka kembali pendaftaran selama tiga hari (1-3
Agustus).
Pada Kamis (30/7) sampai pukul 17.30 WIB, KPU telah menerima 827
pasangan calon kepala daerah, di mana 145 calon di antaranya adalah
petahana.
Jumlah ini bertambah dari data KPU sebelumnya, Rabu (29/7), yaitu 810 pasangan dengan 122 calon petahana.
KPU Tetap Tunda Pilkada Dengan Calon Tunggal
Kamis, 30 Juli 2015 23:24 WIB