Medan (ANTARA) - Keluarga Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin tidak memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara terkait kasus kerangkeng manusia yang diduga dijadikan tempat perbudakan.
"Ada beberapa yang sudah kita undang tapi belum mendapatkan respons," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi di Medan, Minggu.
Hadi menyebut bahwa pemanggilan keluarga Terbit Rencana Perangin Angin dalam rangka meminta keterangan guna melengkapi proses penyelidikan.
"Mereka dipanggil untuk dimintai keterangan. Jadi kita masih menunggu," ujarnya.
Dalam kasus ini, kata dia, pihaknya telah memeriksa sebanyak 65 saksi yang terdiri atas orang yang pernah tinggal di tempat tersebut beserta orang yang mengetahui dugaan tindak pidana yang terjadi selama di tempat itu (kerangkeng).
Selain memeriksa puluhan saksi, Polda Sumut melakukan pembongkaran dua makam penghuni kerangkeng yang diduga tewas akibat dianiaya di dalam kerangkeng untuk keperluan autopsi jenazah guna melengkapi proses penyidikan.
"Beberapa barang bukti sudah berhasil kami sita di antaranya selang yang diduga digunakan untuk melakukan penganiayaan para penghuni kerangkeng," kata Hadi.
Berita Terkait
Komnas HAM temukan video penghuni kerangkeng alami penyiksaan
2 Maret 2022 16:40
KPK perpanjang masa penahanan Bupati Langkat dan lima orang lainnya
10 Februari 2022 13:55
Bupati Langkat bantah soal kerangkeng manusia di rumahnya
7 Februari 2022 21:19
Polisi segera tingkatkan status perkara temuan kerangkeng Bupati Langkat
7 Februari 2022 09:57
KPK amankan Rp2,1 miliar terkait kasus dugaan suap Bupati Langkat
31 Januari 2022 16:02
KPK temukan sejumlah satwa dilindungi saat geledah rumah Bupati Langkat
26 Januari 2022 14:06
Temuan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat harus diusut
25 Januari 2022 20:29
Polisi: ruang tahanan di kediaman Bupati Langkat tak berizin
25 Januari 2022 14:24