Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang sekitar Rp2,1 miliar terkait kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin (TRP).
Uang dalam bentuk mata uang rupiah dan asing itu ditemukan dan diamankan oleh tim penyidik KPK selama proses penggeledahan di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
"Sejauh ini dari perhitungan sementara berjumlah sekitar Rp2,1 miliar," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
KPK menduga uang Rp2,1 miliar itu merupakan bagian dari penerimaan suap yang diterima oleh tersangka Terbit baik langsung maupun melalui perantaraan dari orang kepercayaannya.
"Saat ini, tim penyidik akan melakukan pendalaman atas dugaan aliran sejumlah uang yang diterima oleh tersangka TRP dengan mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi," ucap Ali.
KPK total menetapkan enam tersangka kasus itu. Sebagai penerima, Terbit Rencana Perangin Angin (TRP), Iskandar PA (ISK) selaku Kepala Desa Balai Kasih yang juga saudara kandung Terbit, dan tiga pihak swasta/kontraktor masing-masing Marcos Surya Abdi (MSA), Shuhanda Citra (SC), dan Isfi Syahfitra (IS).
Sementara sebagai pemberi, yaitu Muara Perangin-angin (MR) dari pihak swasta/kontraktor.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan sekitar tahun 2020 hingga saat ini, Terbit selaku Bupati Langkat periode 2019-2024 bersama dengan Iskandar diduga melakukan pengaturan dalam pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Langkat.
Dalam melakukan pengaturan itu, Terbit memerintahkan Sujarno selaku Plt Kadis PUPR Kabupaten Langkat dan Suhardi selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa untuk berkoordinasi aktif dengan Iskandar sebagai representasi Terbit terkait dengan pemilihan pihak rekanan mana saja yang akan ditunjuk sebagai pemenang paket pekerjaan proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan.
KPK menyebut agar bisa menjadi pemenang paket proyek pekerjaan, diduga ada permintaan persentase 'fee' oleh Terbit melalui Iskandar dengan nilai persentase 15 persen dari nilai proyek untuk paket pekerjaan melalui tahapan lelang dan nilai persentase 16,5 persen dari nilai proyek untuk paket penunjukan langsung.
Selanjutnya, salah satu rekanan yang dipilih dan dimenangkan untuk mengerjakan proyek pada dua dinas tersebut adalah tersangka Muara dengan menggunakan beberapa bendera perusahaan dan untuk total nilai paket proyek yang dikerjakan sebesar Rp4,3 miliar.
Selain dikerjakan oleh pihak rekanan, ada juga beberapa proyek yang dikerjakan oleh Terbit melalui perusahaan milik Iskandar.
Pemberian "fee" oleh Muara diduga dilakukan secara tunai dengan jumlah sekitar Rp786 juta yang diterima melalui perantaraan Marcos, Shuhanda, dan Isfi untuk kemudian diberikan kepada Iskandar dan diteruskan lagi kepada Terbit.
KPK menduga dalam penerimaan sampai dengan pengelolaan uang-uang "fee" dari berbagai proyek di Kabupaten Langkat,Terbit menggunakan orang orang kepercayaannya, yaitu Iskandar, Marcos, Shuhanda, dan Isfi.
KPK juga menduga ada banyak penerimaan-penerimaan lain oleh Terbit melalui Iskandar dari berbagai rekanan dan hal itu akan didalami lebih lanjut oleh tim
penyidik.***2***
Berita Terkait
Komnas HAM temukan video penghuni kerangkeng alami penyiksaan
2 Maret 2022 16:40
Keluarga Bupati Langkat tak penuhi panggilan Polda Sumut
13 Februari 2022 20:02
KPK perpanjang masa penahanan Bupati Langkat dan lima orang lainnya
10 Februari 2022 13:55
Bupati Langkat bantah soal kerangkeng manusia di rumahnya
7 Februari 2022 21:19
Polisi segera tingkatkan status perkara temuan kerangkeng Bupati Langkat
7 Februari 2022 09:57
KPK temukan sejumlah satwa dilindungi saat geledah rumah Bupati Langkat
26 Januari 2022 14:06
Temuan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat harus diusut
25 Januari 2022 20:29
Polisi: ruang tahanan di kediaman Bupati Langkat tak berizin
25 Januari 2022 14:24