Pangkalpinang (ANTARA) - Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) meninjau perizinan penambangan bijih timah di laut Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, guna memastikan pemberian izin dan pemanfaatan ruang laut sesuai aturan.
"Kegiatan peninjauan dilakukan sehari ini, untuk memastikan pemanfaatan ruang laut sudah sesuai dengan aturannya atau belum," kata Dirjen PSDKP Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin di Pangkalpinang, Minggu.
Ia mengatakan berbicara soal keberadaan Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) dan Undang-Undang Cipta Kerja, pihaknya sudah berusaha menyelaraskan dengan peraturan yang ada di daerah dan instansi terkait lainnya.
"Kalau di Bangka, harmonisasinya dalam konteks pertambangan, perizinannya sudah sesuai. Cuma kita dari KKP memang ingin mengawal dalam konteks pemanfaatan ruang lautnya," katanya.
Menurut dia dalam waktu yang cukup singkat ini, Dirjen PSDKP dan Kepala Pangkalan PSDKP Batam dan Pemprov Kepulauan Babel akan berdiskusi mengenai pertambangan, perizinan tambang di laut, pengelolaan ruang laut, hingga pengalaman pihak PSDKP dengan daerah Pulau Rupat, Bengkalis, Riau.
"Kami memuji alur izin pemanfaatan dan pengelolaan ruang laut di Pulau Bangka ini yang berjalan selaras," katanya.
Gubernur Kepulauan Babel Erzaldi Rosman Djohan mengatakan pemberian izin pengelolaan ruang laut di Babel telah menerapkan Online Single Submission (OSS) merupakan sistem untuk penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko yang bersifat wajib digunakan oleh pelaku usaha, yang telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
"Nah, ini yang kita repotnya, yaitu ketika aturan ini tidak terakomodir di sistem OSS," ujar Gubernur Erzaldi.
Dirjen PSDKP tinjau izin tambang timah di laut Babel
Minggu, 27 Februari 2022 13:51 WIB