Muntok, Bangka Barat (ANTARA) - PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Bangka Belitung menyerahkan santunan untuk korban kecelakaan lalulintas, truk dengan sepeda motor di Desa Air Limau, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat yang terjadi pada Sabtu (5/3) sekitar pukul 00.50 WIB.
Kecelakaan tersebut menyebabkan satu korban meninggal dunia, yakni pengendara sepeda motor atas nama Martin yang meninggal dunia di TKP.
Menyikapi hal tersebut Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Bangka Belitung, Arny Irawati Tenriajeng menyampaikan bela sungkawa dan duka cita yang mendalam untuk keluarga korban.
"Kami segenap keluarga besar PT Jasa Raharja mengucapkan duka cita yang mendalam kepada keluarga korban atas peristiwa ini, semoga keluarga diberikan ketabahan," kata Arny.
Arny menambahkan, sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 16 Tahun 2017 korban meninggal dunia berhak atas santunan yang diserahkan kepada ahli waris yang sah sebesar Rp50 juta, dan santunan tersebut telah diserahkan pada hari Senin (7/3) kemarin.
Baca juga: Jasa Raharja Babel Serahkan Santunan Korban Kecelakaan di Desa Terentang
Baca juga: Rivan Purwantono: Jasa Raharja percepat penyelesaian santunan MD kurang dari satu hari
"Santunan sudah kami serahkan kepada ahli waris korban, yaitu kepada istrinya yang bernama Aina Sila selaku ahli waris," kata Arny.
Arny menjelaskan, petugas Jasa Raharja segera melakukan kordinasi dengan Satlantas Polres Bangka Barat dan selanjutnya melakukan kunjungan jemput bola ke rumah ahli waris korban, guna pendataan sekaligus verifikasi status ahli waris korban, sehingga penyelesaian santunan Jasa Raharja menjadi lebih cepat.
Menurut Arny, langkah proaktif tersebut dalam rangka memberikan pelayanan santunan yang cepat dan tepat sesuai harapan masyarakat yang menjadi korban.
"Ini merupakan bentuk komitmen Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan lalu lintas. Semoga santunan ini dapat meringankan beban bagi keluarga korban," tambahnya.
Arny menambahkan, sistem pelayanan Jasa Raharja telah terintegrasi secara digital dengan instansi terkait yaitu Polri, Rumah Sakit, Ditjen Dukcapil Kemendagri, dan Pamong Praja setempat hingga Perbankan, maka proses penyerahan dana santunan dapat dilakukan secara cepat dan tepat.
“Saya tidak bosan untuk mengingatkan masyarakat agar senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas, gunakan helm sesuai SNI dan tetap berhati-hati di jalan, mengingat saat ini kondisi cuaca yang tidak menentu” kata Arny.
Arny juga mengimbau masyarakat untuk taat membayar pajak kendaraan bermotor setiap tahunnya sebelum jatuh tempo, karena saat membayar pajak kendaraan bermotor kita juga membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ).
"Dari SWDKLLJ inilah yang nantinya dana tersebut akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk dana santunan kepada korban yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas," tutup Arny.