Pangkalpinang (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggelar Rapat Paripurna pengumuman usulan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur masa jabatan 2017-2022, serta usulan perubahan peraturan DPRD tentang tata tertib.
Rapat yang dipimpin langsung Ketua DPRD Babel Herman Suhadi dan dihadiri langsung oleh Gubernur dan Wakil Gubernur, Kapolda Babel, Kajati Babel, Danrem 045/Gaya, unsur Forkopimda dan anggota DPRD lainnya.
"Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Babel resmi berakhir pada tanggal 12 Mei 2022 nanti. Dengan ini DPRD Babel mengajukan permohonan pengajuan usulan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Babel, Erzaldi Rosman Djohan dan Abdul Fattah yang akan mengakhiri masa jabatan 2017-2022," kata Ketua DPRD Bangka Belitung, Herman Suhadi di Pangkalpinang, Kamis.
Herman Suhadi mengatakan, rapat paripurna ini sesuai dengan surat dari Mendagri tentang Usulan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur yang akan habis masa jabatannya.
"Dengan ini rapat paripurna pengumuman usulan pemberhentian Gubernur dan Wakil gubernur yang sudah habis masa jabatan untuk dilaksanakan rapat usulan pemberhentian sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.
Sentara, Gubernur Babel, Erzaldi Rosman mengatakan, dirinya dan Wagub Abdul Fatah akan berpamitan secara resmi pada saat paripurna berikutnya.
"Kami ada satu kali paripurna lagi nanti sekalian kami akan pamit ke DPRD, eselon II dan para ASN," ujarnya.
Erzaldi menambahkan, sudah dekat waktunya untuk menjadi orang yang biasa karena sudah hampir 19 tahun menjadi pimpinan daerah, sehingga nanti akan membuat suatu kerinduan juga ingin bebas bersama keluarga dengan Anak-anak, dan Anak-anak juga rindu waktu yang lebih untuk keluarga
“Saya sudah hanpir 19 tahun jadi pejabat, jadi ada suatu kerinduan ingin bebas dengan keluarga, dan mungkin juga anak anak rindu ingin waktu yang lebih untuk bisa bersama mereka,” kata Erzaldi
Erzaldi menambahkan, bertepatan dengan hari ini telah diumumkan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Selanjutnya di paripurna LKPJ dan rekomendasi, pihaknya masih punya kesempatan untuk berpamitan secara resmi kepada DPRD, kepada Eselon II, semua ASN dan kepada masyarakat.
"Nanti di akhir masa jabatan kami dipertengahan bulan syawal dan mendekati lebaran. Sesuai surat edaran Presiden, Kepala Daerah itu tidak boleh open house, jadi nanti kami mungkin halal bihalal saja nanti berpamitan dengan ASN dan masyarakat, halal bihalal itu terbatas, mengingat situasi dan kondisi," ujarnya.
Menurut Erzaldi, Plt Gubernur merupakan hak priogatif Presiden dan itu mutlak. Seperti hal nya Gubernur dan Wakilnya, Plt Gubernur pastinya akan melanjutkan program kerja Gubernur sebelumnya.
"Plt ini adalah hak priogratif Pak Presiden untuk menunjuk siapa orangnya, kalau kami tidak punya kewenangan untuk itu. Tapi yang pasti, siapapun Plt nya itu akan melanjutkan program yang memang sudah disusun bersama sama dalam RPD sampai nanti tahun 2024, dan dilanjutkan dengan Pilkada.
DPRD Babel paripurna usulan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur Babel
Kamis, 7 April 2022 20:38 WIB