Belitung, Babel (ANTARA) - DPRD Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menggelar sidang paripurna perubahan dan penetapan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Kabupaten Belitung periode 2019-2024.
Ketua DPRD Kabupaten Belitung, Ansori di Tanjung Pandan, Sabtu mengatakan perubahan AKD merupakan hal yang rutin dilakukan setiap dua setengah tahun sekali dalam masa jabatan.
"Perubahan susunan AKD bertujuan untuk memaksimalkan kinerja anggota DPRD Belitung," katanya.
Menurut dia, perubahan susunan AKD DPRD Kabupaten Belitung meliputi Badan Musyawarah, Badan Pembentukan Peraturan Daerah, Badan Anggaran dan Badan Kehormatan serta Komisi-Komisi di DPRD Kabupaten Belitung.
"Penyusunan perubahan susunan sudah dilakukan dengan berjalan lancar tanpa ada hambatan, sehingga para hari ini bisa kami tetapkan melalui rapat paripurna," ujarnya.
Ansori mengatakan, susunan terbaru hasil perubahan AKD DPRD Belitung 2019 -2024 Ketua Komisi I Syamsir, Ketua Komisi II Sylpana dan Ketua Komisi II Suherman.
Sedangkan ketua Badan Kehormatan, Hilman, Ketua Bapemperda, Mirza Dallyodi, Ketua Badan Musyawarah dan Badan Anggaran, Ansori.
Ia berharap, kinerja anggota DPRD Belitung dapat lebih ditingkatkan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat setelah perubahan AKD tersebut.
"Sekaligus ini menjadi penyegaran dan menambah pengalaman baru bagi anggota karena perubahan AKD juga merubah mitra kerja yang baru untuk anggota," katanya.
Berita Terkait
Ketua DPRD Belitung apresiasi wajah baru Pasar Dalam
7 Desember 2024 19:15
Ketua DPRD Belitung dorong dishub tambah lampu PJU
4 Desember 2024 03:40
Ketua DPRD Belitung serap aspirasi masyarakat Air Saga
2 Desember 2024 19:50
Ketua DPRD Belitung gunakan hak suaranya di TPS 02 Kampung Damai
27 November 2024 12:52
DPRD Belitung sahkan raperda APBD 2025
25 November 2024 17:39
Ketua DPRD Belitung sayangkan kerusakan genset di RSUD Marsidi Judono
22 November 2024 19:22
DPRD Belitung keluarkan rekomendasi penyelesaian hutang kegiatan BCIF
20 November 2024 10:42
Ketua Komisi II DPRD Babel bahas persoalan Jamkrida tindaklanjuti surat peringatan dari OJK
13 November 2024 20:56