Pangkalpinang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Bangka Belitung (Babel), mengundang para pelaku usaha industri se-Bangka belitung untuk rapat asistensi teknis penyampaian data industri atau data kawasan industri pada SIINAS.
Pelatihan asistensi teknis SIINAS untuk para pelaku usaha industri secara bertahap ini dilakukan selama tiga hari, mulai tanggal 18 Mei - 20 Mei 2022.
Kepala Bidang Pengendalian dan Fasilitasi Usaha Industri Disperindag Babel, Supianto menjelaskan, diundangnya para pelaku usaha industri oleh pihaknya dalam rangka untuk diberikan pemahaman dan keterampilan penginputan data SIINAS.
Selain itu, para pelaku usaha di undang untuk menyampaikan data industri dan data kawasan industri masing masing perusahaan ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan Babel.
"Pertemuan kita ini dalam rangka asistensi teknis penyampaian data industri atau data kawasan industri pada SIINAS," katanya.
Ia berharap dengan adanya rapat asistensi teknis penyampaian data industri atau data kawasan industri pada SIINAS ini, semua pelaku usaha industri mengetahui tata cara pengisian dan dapat menyampaikan data industrinya secara lengkap dan terarah di SIINAS.
Menurutnya, pertemuan tatap muka antara para pelaku usaha industri Se-Babel dengan para pegawai Bidang Pengendalian dan Fasilitasi Usaha Industri Disperindag Babel sudah sesuai dengan peran yang ada di Disperindag Babel sebagai penyelenggaraan SIINAS.
Dimana peran yang pertama, yaitu mendorong perusahaan industri untuk menyampaikan laporan melalui SIINAS, kemudian menyelenggarakan sosialisasi tentang SIINAS kepada perusahaan industri setempat.
Selain itu, memberikan asistensi kepada perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri yang mengalami kesulitan pada saat penyampaian laporan melalui SIINAS dan pelaku usaha juga menyampaikan laporan mengenai perkembangan industri dan kawasan industri di wilayahnya melalui SIINAS.
Sementara itu, Ari Masdan, Sub Kordinator Assesor Manajemen Mutu Industri Ahli Muda Disperindag Babel menambahkan, bahwa para pelaku industri yang di undang, mengalami kendala penyampaian data industri ke SIINAS karena belum mengetahui tata cara pengisiannya.
Dengan adanya pertemuan teknis ini, semua pelaku usaha nantinya dapat dengan mudah memasukkan data di Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAS).
Ia menyampaikan bahwa penyampaian data industri dan data kawasan industri berdasarkan peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor 2 tahun 2019, tentang tata cara penyampaian data industri, data kawasan industri dan informasi lain, melalui Sistem Informasi Industri Nasional atau lebih dikenal dengan nama SIINAS.