Pangkalpinang (ANTARA) - Ditpolair Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 608,85 gram dari tangan seorang tersangka RZ alias Nyok-Nyok (31) warga Pangkalpinang.
"Tersangka berhasil diringkus di pinggir Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Selindung Baru Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang (Tempat Penghentian Bus Belinyu) pada Senin (30/05)," kata Kabid Humas Polda Babel, Kombes A. Maladi, Senin.
Ia mengatakan, kronologis penangkapan pelaku bermula pada Senin (30/05) sekira pukul 22.00 Wib di Pondok dekat Pelabuhan Sungai Bunting Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka.
Saat itu, anggota KP.XXVIII- 2001 dan KP.XXVIII-2007 Dit Polairud Polda Babel mengamankan pengguna sabu berinisial TK yang baru selesai mengkonsumsi barang haram tersebuy, kemudian dari keterangan TK tersebut menyatakan bahwa mendapatkan narkotika jenis sabu dari kiriman seorang laki-laki beralamat di Pangkalpinang.
Selanjutnya bersama dengan personil Sub Dit Gakkum, melakukan pengembangan dan berhasil menangkap satu orang laki-laki atas nama RZ di pinggir jalan Jendral Sudirman Kelurahan Selindung Baru Kecamatan Gabek Kota Pangkalpinang.
"Pada saat itu (RZ) hendak mengirimkan narkotika jenis sabu ke Belinyu dan Muntok sebanyak dua kotak kecil. Setelah dilakukan pendalaman pada pelaku mengaku masih menyimpan narkotika jenis sabu di kediamannya yang beralamatkan di Jalan Ahmad Yani Kecamatan Taman Sari Kota Pangkalpinang," kata Maladi didampingi Dir Polairud, Kombes Donny Adityawarman dan Wadir Resnarkoba Polda Babel saat menggelar konferensi pers di Mapolda Babel, Senin (06/06).
Dalam kesempatan yang sama, Dirpolair Polda Babel, Kombes Donny Adityawarman menambahkan, pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu ini berkat kesigapan dan kejelian anggotanya dalam menjalankan tugas.
"Dari penangkapan tersebut itu berkat kejelian komandan kapal kita atas nama Niko, yang melihat rekannya, mantan pecatan polisi yaitu TK, yang sepertinya ada gelagat yang beda sehingga diamankan, kemudian dicek, dan lain sebagainya, ternyata TK habis mengonsumsi sabu. Kemudian ditanya barang dari mana, ternyata dari RZ," ungkap Kombes Donny.
Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka, yaitu narkotika jenis sabu seberat 608,85 gram, satu buah kotak kecil berwarna cokelat merk Ellips, satu buah kotak kecil bedak berwarna silver merk MBK, satu buah tas kain kecil berwarna biru tua merk Picasso, satu buah timbangan digital, satu buah pyrex kaca, dua buah bong beserta barang bukti lainnya.
Ia mengatakan, atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, dan dipidana denda sebesar Rp8 miliar.
"Serta Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan denda Rp10 miliar," ujarnya.
Berita Terkait
Ditpolairud Polda Babel tabur bunga peringati HUT Ke-74 Polairud
21 November 2024 22:46
Peringati HUT ke-74 Polairud, Ditpolairud Polda Babel transplantasi terumbu karang di Pulau Panjang
20 November 2024 10:49
Tim gabungan Ditpolairud Polda Babel ringkus kurir asal Palembang bawa 1 kilogram sabu
8 Agustus 2024 18:36
Polda Babel gagalkan penyelundupan benih lobster senilai RP35,5 miliar
16 Mei 2024 12:52
Polda Babel kembali tetapkan tiga tersangka baru kasus tambang ilegal Kolong Buntu Sungailiat
20 April 2024 11:11
Kejagung RI hibahkan kapal berkapasitas mesin 2.100 ke Ditpolairud Polda Babel
15 Agustus 2023 14:23
Pertamina Apresiasi DitPolairud Polda Babel Tindak Tegas Oknum Penyalahgunaan BBM Bersubidi
14 Februari 2023 12:02