Jakarta (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Ditpidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap pasangan suami istri (pasutri) pelaku tindak pidana peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 47 kilogram jaringan Riau-Malaysia.
Menurut Direktur Tipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar, pasutri Abdullah dan Zaenab merupakan buronan atau masuk daftar pencarian orang (DPO) yang mengendalikan peredaran narkoba sabu-sabu.
“Penangkapan ini hasil pengembangan kasus narkoba yang diungkap pada 12 April lalu di Perairan Muntai, Kabupaten Bengkalis, Riau,” kata Krisno, di Jakarta, Rabu.
Ia menjelaskan, pada pengungkapan waktu itu petugas menangkap empat orang tersangka atas nama M Nofriadi, Heriadi, M Daud, dan Agus Miran alias Agus Togong.
Tersangka Abdullah, kata Krisno, memiliki peran sebagai pengendali sindikat transporter Agus Togong dan kawan-kawan yang menjemput sabu-sabu ke perairan Malaysia. DPO tersebut dapat ditangkap bersama dengan istrinya pada Minggu (12/6) di sebuah kamar indekos di Jalan Garuda Sakti, Perumahan Unri, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru.
“Tersangka Abdullah terhubung langsung dengan Mr X, dia sebagai trader di Malaysia dan penyidik mendeteksi adanya transaksi keuangan yang membiayai operasional Nofriadi, Heriadi, dan M Daud menjemput narkoba dari Bengkalis ke perairan Malaysia," ujarnya.
Penyidik menyita sejumlah barang bukti dari penangkapan kedua buronan tersebut, antara lain empat unit ponsel, dan dua kartu ATM. Adapun rencana tindak lanjut yakni menuntaskan penyidikan dan melakukan pengembangan kasus ke penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Kami sudah naikkan ke penyidikan TPPU untuk tindak pidana asal 47 kilogram sabu-sabu itu," kata Krisno.
Sebelumnya, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menggelar pemusnahan sejumlah barang bukti narkoba hasil pengungkapan kasus jaringan Aceh dan Riau pada Sabtu (21/5). Total narkotika yang dimusnahkan ada 238 kilogram sabu-sabu dan 121 kilogram ganja, dengan tersangka sebanyak 13 orang.
Kemudian, pemusnahan barang bukti narkoba itu dilakukan pada Jumat (20/5) di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta. Krisno merinci, untuk kasus pertama berdasarkan LP/A/0163/IV/2022/SPKT.Dittipidnarkoba/Bareskrim tanggal 4 April 2022 dengan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 121.280 gram.
"Disita dari tersangka S alias S dan R alias U. TKP Jalan Nasional Blangkejeren-Kutacane, Gayo Lues, Provinsi Aceh," ujar dia lagi.
Selanjutnya, kasus kedua berdasarkan LP/A/0169/IV/2022/SPKT.Dittipidnarkoba/Bareskrim tanggal 8 April 2022 dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 22 ribu gram yang disita dari tersangka HP alias H dan J. Adapun TKP di Dusun Aman, Aceh Timur, Provinsi Aceh.
Kasus ketiga berdasarkan LP/A/0177/IV/2022/SPKT.Dittipidnarkoba/Bareskrim tanggal 12 April 2022 dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 47 ribu gram yang disita dari tersangka MN, HA, MD, dan AM alias AT. Pengungkapan perkara dilakukan di Jalan Perairan Muntai, Bengkalis, Provinsi Riau.
Sementara kasus keempat LP/A/0197/IV/2022/SPKT.Dittipidnarkoba/Bareskrim tanggal 23 April 2022 dengan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 169 ribu gram yang disita dari tersangka A alias R, J, Z, MY, dan S. Untuk TKP berada di Aceh Besar, Provinsi Aceh.
Ia menambahkan, jiwa yang terselamatkan barang bukti sabu-sabu kurang lebih 238 ribu jiwa manusia, dengan asumsi 1 gram sabu-sabu untuk empat orang per hari, maka total 952 ribu orang. Untuk barang bukti ganja kurang lebih 121 ribu jiwa manusia, dengan asumsi 3 gram ganja untuk satu orang per hari, maka total 121 ribu orang.
“Total jiwa yang dapat diselamatkan kurang lebih 1.073.000 jiwa," kata Krisno lagi.