Sungailiat (ANTARA) - DPRD Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menerapkan sistem aplikasi pikiran dan usulan masyarakat (Pukat) berbasis informasi teknologi guna mempermudah menghubungkan anggota legislator dengan masyarakat.
Sekretaris DPRD Kabupaten Bangka Erry Gusnawan di Sungailiat, Senin mengatakan aplikasi ini dapat menghubungkan masyarakat dengan anggota DPRD sesuai dengan Dapil berdasarkan NIK. Aspirasi yang sudah masuk akan langsung tersampaikan kepada anggota DPRD yang bersangkutan dan tidak lagi menggunakan sistem manual yang masih mempunyai permasalahan dalam hal waktu dan biaya.
"Keunggulan yang diperoleh dari penggunaan aplikasi PUKAT adalah meningkatnya kemudahan dalam proses administrasi pokok - pokok DPRD dan mempermudah sinkronisasi dengan e-pokir SIPD Departemen Dalam Negeri," jelas dia.
Bahkan kata dia, kedepannya sistem aplikasi "Pukat" terkoneksi dengan data penduduk di Catatan Sipil sehingga dapat menyaring usulan masyarakat melalui kecocokan nomor induk kependudukan dengan Daerah Pemilihan (Dapil) masing - masing.
Melalui sistem aplikasi "Pukat" kata dia, anggota DPRD dapat menerima pikiran dan usulan masyarakat setiap waktu, tanpa perlu menunggu periodik dalam kegiatan Reses.
"Sekretariat dewan juga akan dimudahkan melakukan pekerjaan administrasi dan mengkoordinasi pikiran dan usulan masyarakat," jelas dia.
Menurutnya, selain memberikan kemudahan internal baik anggota DPRD dan Sekretaris dewan, masyarakat juga dengan mudah menyampaikan pikiran dan usulan lebih luas dan tidak harus periodik, usulan masyarakat tersebut menjadi bahan masukan bagi Bapeda untuk menyusun musyawarah perencanaan pembangunan.
Penerapan aplikasi "Pukat" sengaja dikembangkan untuk mengefektifkan pengadministrasian pokok pikiran DPRD yang diakibatkan oleh pengelolaan yang masih bersifat manual atau konvensional.
"Saya berharap layanan aplikasi "Pukat" mampu membantu meningkatkan pengadministrasian pokok pikiran DPRD sekaligus memudahkan sinkronisasi dengan e-pokir SIPD Departemen Dalam Negeri.
DPRD Bangka terapkan sistem aplikasi PUKAT
Senin, 3 Oktober 2022 19:34 WIB