Manggar (Antara Babel) - Pasar tradisional Gantung di Kecamatan Manggar, Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung secara resmi menjadi aset pemerintah daerah setempat.
"Sebelumnya pasar itu merupakan aset negara di bawah Kementerian Perdagangan, tetapi sekarang sudah diserahkan ke daerah," kata Kepala Disperindagkop Belitung Timur, Syahrial dalam siaran pers Bagian Humas Pemkab setempat, Sabtu.
Ia menjelaskan, Pasar Gantung tersebut diserahkan secara simbolis oleh Dirjen Perdagangan Dalam Negeri beberapa waktu lalu.
"Dengan diserahkannya kepada pemerintah daerah, maka tanggung jawab pemeliharaan dan pengembangan pasar diserahkan kepada daerah," ujarnya.
Menurut dia, penyerahan Pasar Gantung sangat menguntungkan daerah terutama dari sisi pendapatan asli daerah.
"Pada 2016 kami segera menambah fasilitas di antaranya tangki penampungan air, lahan parkir, WC dan fasilitas lainnya untuk kenyamanan pedagang dan pengunjung pasar," katanya.
Selain itu, pada 2016 juga akan segera ditarik retribusi pasar dan dalam waktu dekat akan dilakukan sosialisasi kepada pedagang pasar bahwa uang retribusi juga digunakan untuk pengembangan pasar.
"Penarikan restribusi pasar ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Restribusi Jasa Usaha. Retribusi untuk lapak sayur atau ikan akan ditetapkan Rp2.000 dan untuk petak kios Rp3.000," jelasnya.
Pasar Gantung dibangun pada 2012 menghabiskan dana sebesar Rp5,6 miliar lebih yang bersumber dari APBN. Pasar yang berlokasi dekat Sungai Gantung ini memiliki 64 kios, 45 plank ikan, dan 63 plank sayur.