Jakarta (ANTARA) - Kompol Aditya Cahya Sumonang mengatakan Tim Khusus (Timsus) Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menerima tiga digital video recorder (DVR) kamera pengawas (CCTV) kosong dari pihak penyidik Polres Jakarta Selatan.
Aditya, saksi dalam persidangan kasus perintangan keadilan (obstruction of justice) dengan terdakwa Brigjen Pol. Hendra Kurniawan dan Kombes Pol. Agus Nur Patria, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis, mengatakan tidak menemukan data elektronik apa pun dalam DVR CCTV yang merekam bukti kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Bahwa tiga unit DVR yang diserahkan oleh penyidik Polres Jakarta Selatan itu semuanya tidak ditemukan data elektronik apa pun," kata Aditya.
Terungkapnya DVR CCTV kosong pada Agustus lalu itu bermula ketika Timsus Siber Bareskrim Polri mendapat informasi dari Kompol Heri, ahli pemeriksa barang bukti digital, yang merupakan anggota Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri mengenai penyerahan DVR CCTV dari Polres Metro Jakarta Selatan.
"Kami mendapat informasi dari senior kami, kebetulan yang melakukan pemeriksaan Kompol Heri, senior kami," tambah Aditya.
Dengan adanya informasi itu, timsus kemudian langsung melakukan pendalaman dengan mendatangi lokasi kejadian di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, tempat kejadian perkara pembunuhan Brigadir Yosua di rumah dinas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri yang saat dijabat Irjen Pol. Ferdy Sambo.
Selanjutnya, pada 9 Juli, timsus meminta keterangan petugas keamanan Komplek Polri Duren Tiga Marzuki.
"Kami melakukan wawancara langsung dengan Pak Marzuki yang memberikan informasi kepada kami 'Pak ini dus-nya (kardus) masih ada'," ucapnya.
Dari situ, kemudian diketahui ada anggota Polri yang telah mengambil DVR CCTV di pos keamanan Komplek Polri Duren Tiga dan mengganti dengan DVR baru.
Selain dibenarkan Marzuki, penggantian DVR dengan yang baru itu juga dikonfirmasi dengan pencocokan antara nomor seri DVR yang disita menjadi barang bukti dan kardus DVR lama yang masih disimpan Marzuki.
Namun, menurut Aditya, Marzuki mengaku tidak mengetahui siapa anggota Polri yang telah mengganti DVR CCTV tersebut karena petugas keamanan yang berjaga di pos sekuriti Komplek Polri Duren Tiga saat itu adalah Abdul Zapar.
"Kami yakin bahwa di pos sekuriti itu sudah menggunakan DVR baru. Itu dibenarkan oleh Pak Marzuki bahwa DVR itu baru dipasang 9 Juli, yang sebelumnya mereknya beda, ia masih mengenali merek yang sebelumnya," tutur Aditya.
Saat menyidik perkara obstruction of justice penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua, DVR CCTV yang hilang tersebut menampilkan potongan rekaman dengan durasi dua jam mulai pukul 16.00 hingga 18.00 WIB pada 8 Juli 2022. Hal itu berdasarkan barang bukti hard disk eksternal yang disita dari terdakwa lain, yakni Kompol Baiquni Wibowo.
Rekaman DVR CCTV tersebut, tambah Aditya, memuat informasi penting berupa isi rekaman di pos sekuriti mengarah ke rumah Ferdy Sambo yang memperlihatkan kedatangan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, beserta Brigadir Yosua yang saat itu masih hidup.
"Memperlihatkan pada saat kedatangan ibu PC (Putri Candrawathi), pada saat kedatangan Pak Ferdy Sambo, bahkan di situ sempat memperlihatkan bahwa Yosua masih ada," jelas Aditya.
Selain itu, dalam kesaksiannya, Aditya juga mengatakan bahwa CCTV di Komplek Polri Duren Tiga tersambar petir. Dia mendalami hal itu karena mendapat informasi bahwa CCTV tersebut tersambar petir.
"Ternyata memang benar, Pak. Jadi, untuk tersambar petir itu kameranya, bukan DVR-nya; (DVR) tidak terganggu, menurut keterangan Pak Marzuki tidak terganggu," ujar Aditya.
Hendra Kurniawan dan Agus Nur Patria merupakan dua dari tujuh terdakwa kasus perintangan keadilan terhadap penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua. Lima terdakwa lain adalah Ferdy Sambo, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Hendra dan Agus didakwa dengan Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) jo Pasal 32 Ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 233 subsider Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.