Tanjung Pandan, Belitung (ANTARA) - Tim gabungan terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja Belitung, Dinas Pariwisata Belitung, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Perindustrian Belitung beserta Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Tenaga Kerja Belitung memeriksa kelengkapan perizinan tiga THM di daerah itu.
Kepala Satpol PP Belitung, Hendri Suzanto melalui Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Belitung, Abdul Sani di Tanjung Pandan, Kamis mengatakan penertiban dilakukan guna menindaklanjuti laporan masyarakat terkait keberadaan THM di RT 51 B / RW 20 Kelurahan Pangkallalang, Tanjung Pandan.
"Penertiban ini dilakukan atas dasar adanya laporan dari masyarakat terkait keberadaan THM di lingkungan tersebut beberapa waktu lalu," katanya.
Menurut dia, setibanya di lokasi, tim gabungan langsung meminta masing-masing pengelola tempat hiburan untuk menunjukkan kepada petugas terkait dokumen perizinan yang dimiliki.
Selain itu, petugas juga memeriksa identitas para pekerja dan pengunjung THM tersebut.
Dikatakan Abdul Sani, berdasarkan hasil pemeriksaan, THM tersebut mengantongi perizinan yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha rumah makan dan karokenya.
Namun, lanjut dia, masih ada kekurangan terkait kelengkapan kewajiban yang harus dimiliki dalam menjalankan kegiatan usahanya.
"Seperti dokumen kelaikan "hygiene" sanitasi rumah makan, dokumen keselamatan kerja dan lingkungan serta dokumen laporan kegiatan penanaman modal. Kalau tidak dilengkapi selama satu tahun maka kegiatan usaha terancam dibekukan," ujarnya.
Dikatakan dia, pihaknya juga mengimbau pelaku usaha tersebut agar dapat menjaga ketentraman dan ketertiban dalam menjalankan kegiatan usahanya.
"Kami harapkan mereka bisa mengantisipasi polusi suara dari kegiatan usaha yang dijalankannya karena di situ ada kawasan pemukiman masyarakat, kemudian permasalahan akses jalan mereka dengan masyarakat setempat dapat diselesaikan," katanya.
Tim gabungan di Belitung periksa kelengkapan izin tiga THM
Kamis, 3 November 2022 17:01 WIB