Jakarta (Antara Babel) - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
(Kapolri) Jenderal Polisi Badrodin Haiti menyatakan penyerahan diri
Kelompok Din Minimi pada Selasa (29/12) pagi, tidak membebaskan mereka
dari proses hukum.
"Dalam perspektif polisi, penyerahan diri apapun tentu akan tetap
diproses secara hukum," ujarnya di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.
Mantan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Kapolda Sulteng)
ini menjelaskan terdapat sejumlah tindak pidana yang telah dilakukan
gerakan masyarakat sipil lokal itu, antara lain pembunuhan terhadap
Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) maupun sesama penduduk lokal.
Selain itu, lanjutnya, mereka juga pernah terlibat dalam kasus perampokan.
"Banyak pelanggaran yang dilakukan, ada sembilan laporan yang
diterima kepolisian," ungkap Kapolri yang menjabat sejak 17 April 2015
itu.
Namun, penyerahan diri atau "turun gunung" yang dilakukan kelompok
tersebut berpotensi mengurangi hukuman yang kelak dikenakan kepada
mereka, tambahnya.
"Mungkin ada keringanan hukuman yang nantinya dipertimbangkan, tapi
kalau proses hukum tetap harus berjalan, tidak ada toleransi," kata
Badrodin.
Ia juga mengemukakan pihaknya akan siap memproses Kelompok Din
Minimi, jika kasus tersebut kemudian dipercayakan kepada Polri.
Kelompok sipil bersenjata yang dipimpin Nurdin bin Ismail alias Din
Minimi menyatakan dirinya "turun gunung" atau menyerah, dengan melepas
15 pucuk senjata api laras panjang mereka kepada aparat keamanan.
Dalam penyerahan dirinya, Din Minimi beserta kelompoknya menuntut
pemberian santunan bagi anak-anak yatim dan janda korban konflik
Provinsi Aceh, dan memohon amnesti bagi 120 anggotanya di lapangan dan
30 anggotanya yang sudah ditangkap.
Selain itu, gerakan masyarakat sipil ini juga menuntut pengerahan
tenaga pengawas atau peninjau independen dalam pemilihan kepala daerah
2017.
Selanjutnya, kelompok ini juga melayangkan permintaan kepada Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyelidiki kejanggalan dalam
pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Aceh.
Berita Terkait
Bareskrim polri tangkap tersangka pemilik situs video porno anak
13 November 2024 17:07
Kapolri resmi lantik Komjen Pol. Ahmad Dofiri jadi Wakapolri
13 November 2024 14:47
Polisi sita Rp2,6 miliar dari istri buronan judi online yang libatkan Komdigi
12 November 2024 17:39
Polri blokir aset Rp36,8 miliar jaringan judi online internasional
12 November 2024 15:47
Polisi kembali tangkap dua tersangka kasus judol yang libatkan Komdigi
10 November 2024 19:25
Bareskrim sita aset senilai Rp13,8 miliar terkait situs judi online
9 November 2024 18:51