Tanjung Pandan, Belitung (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menetapkan sebanyak 12 rancangan peraturan daerah (Raperda) masuk dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2023.
"Kami bersama pemerintah daerah menyepakati sebanyak 12 raperda masuk dalam Propemperda tahun 2023 nanti," kata Ketua Bapemperda DPRD Belitung, Mirza Dallyodi di Tanjung Pandan, Selasa.
Menurut dia, sebanyak 12 raperda yang masuk dalam Propemperda 2023 tersebut terdiri dari 10 raperda usulan dari pihak eksekutif dan dua raperda inisatif DPRD setempat.
"Kalau raperda usulan pihak eksekutif jumlahnya ada 10 untuk rinciannya ada di bagian hukum Setda Belitung termasuk perda-perda normatif seperti perda APBD dan lain-lain," ujarnya.
Ia mengatakan, sedangkan dua raperda inisatif DPRD Belitung yang masuk dalam Propemperda 2023 yakni Raperda tentang Penanggulangan Kemiskinan dan Raperda tentang Pemberdayaan Seniman dan Olahragawan.
Mirza menilai, dua raperda inisatif ini penting untuk segera dibentuk guna mempercepat penanggulangan masalah kemiskinan dan memberdayakan seniman dan olahragawan di daerah itu.
"Melalui pemberdayaan seniman dan olahragawan berprestasi diharapkan menjadi motivasi generasi muda saat ini untuk berprofesi menjadi seniman dan olahragawan ke depan," katanya.
Dikatakan dia, pembentukan peraturan daerah pada dasarnya dilakukan untuk melakukan penyesuaian terhadap nomenklatur atau aturan yang lebih tinggi di atas.
"Sehingga ketika ada perubahan aturan pemerintah yang harus kita sesuaikan itu seolah-olah menjadi wajib untuk mengikuti dan wajib dibuatkan turunan dalam bentuk perda, sehingga bisa teraplikasi di OPD dan OPD bisa menindaklanjuti secara teknis melalui keputusan Bupati," ujarnya.
Selain itu, lanjut dia, pembentukan perda juga menyesuaikan dengan kondisi daerah guna melindungi serta menjembatani visi misi Kepala dan Wakil Kepala Daerah.
"Tidak mungkin visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati tidak dikawal dengan peraturan daerah karena tidak ada dasar hukum, tidak ada frame dan saya selalu berpikir ke depan perda tidak dibuat hanya sebagai landasan hukum tetapi sebagai sistem informasi manajemen yang dikuasai dan dilakukan oleh OPD," katanya.
Dirinya optimistis, 12 usulan raperda tersebut nantinya dapat diselesaikan dan disahkan dengan tepat waktu.
"InshaAllah, kami tetap optimis untuk membahas dan menyelesaikannya dengan sebaik mungkin," ujarnya.
DPRD Belitung tetapkan 12 raperda masuk propemperda 2023
Selasa, 22 November 2022 20:18 WIB