Pangkalpinang (Antara Babel) - Subdit III Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung meringkus pencuri pompa air Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) di Jalan Zipur Air Anyir Kabupaten Bangka.
"Pelaku pencurian yang berhasil kami tangkap yakni Herizon Toni warga Desa Selindung Baru Kecamatan Gabek. Sedangkan untuk AJ yang bersama-sama Herizon beraksi masih dalam pengejaran aparat dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung AKBP Abdul Mun'im di Pangkalpinang, Kamis.
Ia mengatakan, berdasarkan keterangan pelaku, dia dan rekannya melakukan pencurian ketika sedang mengontrol Alumunium Composit Panel (ACP) yang mereka pasang di RSUP Babel.
Sewaktu pelaku mengontrol ACP yang sudah terpasang tersebut, mereka melihat dua unit pompa air Wasser dan Panasonic yang dalam kondisi sudah terpasang di dalam dan di atas sumur Rumah Sakit dan keduanya berniat mencuri.
"Pelaku sebelumnya pada 1 November 2015 bekerja dengan seorang kontraktor, NAL warga Air Itam untuk memasang Alumunium Composit Panel (ACP) di gedung RSUP Babel selama sebulan. Ketika mengontrol ACP itulah mereka mencuri pompa air itu, terlebih niat mencuri itu muncul akibat minimnya pengawasan dan situasi yang sepi," katanya.
Ia mengatakan, saat ini pelaku sudah diamankan dan sudah ditetapkan penyidik sebagai tersangka berdasarkan hasil interogasi. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit pompa air merek Wasser berwarna biru.