Jakarta (Antara Babel) - Ketua DPP Partai Golkar versi Munas Bali Aburizal Bakrie menilai persoalan di tubuh partai itu sudah selesai sehingga pada Senin ini menyatakan dukungannya kepada pemerintah.
"Kami menganggap persoalan sudah selesai sehingga kami datang menghadap Bapak Presiden untuk memberikan suatu dukungan dan duduk bersama dengan pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan bangsa ini," kata Aburizal Bakrie usai pertemuan dengan Presiden RI Jokowi di Istana Merdeka Jakarta, Senin.
Aburizal menyebutkan pada tanggal 30 Desember 2015, Menkumham melakukan pencabutan terhadap tentang pengesahan pengurus DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol.
"Kita juga tahu bahwa PN Jakut dan PT Jakarta telah memutuskan bahwa yang sah adalah Munas Bali, penyelenggaraan Munas Bali dengan segala hasil-hasilnya, dan Munas Ancol dinyatakan tidak sah karena itulah kami menganggap persoalan sudah selesai," katanya.
Dengan selesainya persoalan tersebut, pihaknya menyampaikan dukungan kepada pemerintah.
"Kami memberikan suatu dukungan dan duduk bersama dengan pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan bangsa ini yang sangat sulit seperti sekarang, khususnya yang dikarenakan masalah-masalah yang terjadi di luar negeri," kata Aburizal didampingi Sekjen Partai Golkar Idrus Marham.
Aburizal menyebutkan untuk melakukan pembangunan dalam keadaan yang sulit ini diperlukan stabilitas politik dan Golkar sebagai partai besar merasa harus bisa duduk bersama pemerintah untuk dapat memantapkan stabilitas politik dalam menjalankan pembangunan nasional sehingga pemerintah dpt menjalankan semua misi dan visinya.
Aburizal menyebutkan tugas berat pemerintah yang juga partai, antara lain adalah bagaimana Indonesia bisa mendapatkan manfaat dari pemberlakuan Masyarakat Ekonomi ASEAN.
Dengan duduk bersama pemerintah, menurut dia, Golkar bisa melakukan komunikasi politik yang lebih erat lagi sehingga dapat memberikan masukan-masukan sebelum suatu kebijakan diambil.
Sementara itu, menanggapi usulan penyelenggaraan munas bersama atau munaslub, berdasar AD/ART munas bersama tidak ada lagi.
"Mau bersama dengan siapa karena yang Munas Ancol sudah dicabut sehingga tidak ada lagi legalitasnya," katanya.
Kemungkinan yang ada, menurut Aburizal, adalah munaslub yang bisa dilaksanakan atas permintaan 2/3 dari 34 DPD provinsi seluruh Indonesia.
"Kalau ada 24 DPD yang meminta, baru bisa dilakukan munaslub. DPD tidak ada yang minta, jadi munas bersama tidak bisa, munaslub juga tidak bisa karena kita menghormati AD/ART seperti kita menghormati UUD dan UU," kata Aburizal Bakrie.