Pangkalpinang (ANTARA) - Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Pangkalpinang menemukan ratusan produk rusak dan kadaluarsa saat melakukan intensifikasi pengawasan pangan olahan ke 19 sarana ritel dan nonritel yang ada di Pulau Bangka.
"Ratusan produk rusak dan kadaluarsa ini kita temukan saat melakukan intensifikasi pengawasan pangan olahan dalam rangka perayaan Natal dan tahun baru," kata Kepala BPOM Pangkalpinang, Sofiyani Chandrawati di Pangkalpinang, Selasa.
Ia menjelaskan, BPOM Pangkalpinang melakukan intensifikasi pengawasan pangan olahan dalam lima tahap yang dilaksanakan sejak 1 Desember 2022 sampai 4 Januari 2023, dan hingga saat ini sudah sampai ke tahap tiga dengan sasaran 19 sarana.
Dalam kegiatan intensifikasi ini, target pengawasan BPOM diutamakan pada produk pangan olahan tanpa izin edar, kadaluarsa dan rusak, misalnya kaleng penyok, berkarat dan lainnya yang berada di sarana distribusi pangan dari hulu ke hilir, yaitu distributor, supermarket, mini market, toko, pasar tradisional, para pembuat atau penjual parsel.
Hingga pengawasan tahap tiga, BPOM Pangkalpinang telah melalukan penelitian pemeriksaan terhadap 19 sarana distribusi pangan yang berada di kota dan kabupaten se-Pulau Bangka.
"Dari kegiatan itu kami masih menemukan adanya produk pangan olahan dengan kemasan rusak dan kadaluarsa yang belum dipisahkan dari produk layak jual," katanya.
Berdasarkan hasil intensifikasi pengawasan sampai dengan tahap tiga, dari 19 sarana yang diawasi, masih ditemukan 31 item atau 293 buah produk kadaluarsa dan 35 item atau 127 buah produk rusak.
Dengan adanya temuan ini, BPOM Pangkalpinang mengimbau pelaku usaha yang mendistribusikan atau memperdagangkan pangan olahan untuk memastikan keamanan dan mutu produk.
"Masyarakat juga kita harap bisa menjadi konsumen cerdas yang selalu menerapkan Cek KLIK setiap membeli produk pangan olahan," ujarnya.
BPOM Pangkalpinang mengimbau masyarakat agar cerdas saat membeli produk, selalu melakukan pengecekan terhadap kemasan, memastikan bahwa kemasan pangan dalam kondisi baik, memperhatikan label pangan, memastikan produk pangan yang dipilih sesuai dengan apa yang diharapkan.
Masyarakat juga dapat memastikan produk pangan yang dibeli memiliki izin edar dari BPOM berupa MD atau ML diikuti 12 angka di belakangnya dan produk pangan olahan yang dibeli belum melewati masa kadaluarsa.
BPOM akan terus mengawal keamanan pangan dan melindungi kesehatan masyarakat, juga akan terus melakukan pendampingan kepada pelaku UMKM dengan sosialisasi komunikasi informasi dan edukasi (KIE) kepada masyarakat dengan berkolaborasi bersama lintas sektor terkait.
Ia berharap masyarakat berperan aktif memberi informasi terkait temuan produk pangan olahan tanpa izin edar, kadaluarsa atau rusak ke Balai POM di Pangkalpinang melalui 08117821666 (WA/SMS) atau ke instagram : @bpom.pangkalpinang Twitter @BPOMBabel.