Pangkalpinang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kepulauan Bangka Belitung selama 2022 telah memberikan 103 bantuan hukum secara gratis kepada warga miskin atau tidak mampu.
"Kami berharap bantuan hukum gratis ini dapat bermanfaat bagi masyarakat tidak mampu yang membutuhkannya," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Kepulauan Babel Harun Sulianto di Pangkalpinang, Sabtu.
Ia mengatakan bantuan Hukum ini menjadi bukti tanggung jawab negara dalam mewujudkan hak konstitusi setiap orang dalam mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapkan hukum sebagai bagian dari perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia.
"Kami berharap layanan bantuan hukum yang diberikan oleh para OBH dapat berjalan dengan maksimal sesuai dengan standar yang sudah ditetapkan," ujarnya.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Babel Eva Gantini menyampaikan bahwa pemberian bantuan hukum tersebut disalurkan melalui 8 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah terakreditasi dan terverifikasi.
Baca juga: Kemenkumham fasilitasi Bangka Selatan dapatkan IG terasi
"Selama 2022, tercatat terdapat 103 orang masyarakat tidak mampu yang mendapatkan bantuan hukum gratis. Bantuan hukum litigasi, diberikan kepada 31 orang terkait perkara perdata, dan 72 orang didampingi pada perkara pidana," katanya.
Sementara itu, untuk bantuan hukum secara non-litigasi sebanyak 42 kasus, dengan rincian sebanyak 6 kali kegiatan mediasi, 2 kali negosiasi, 1 kali konsultasi, 1 kali investigasi perkara, 5 perkara pendampingan di luar pengadilan, dan 27 kegiatan penyuluhan hukum.
"Berdasarkan sumber data aplikasi Sidbankum, total jumlah dana bantuan hukum yang telah disalurkan sebesar Rp422.971.000 dengan rincian kasus Litigasi sebesar Rp 324.000.000 dan Non Litigasi sebesar Rp98.971.000," katanya.
Menurut dia pelaksanaan bantuan hukum gratis kepada orang/ kelompok masyarakat tidak mampu ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
"Penerima bantuan hukum gratis ini merupakan orang/ kelompok masyarakat tidak mampu yang dibuktikan dengan melampirkan kartu Identitas (KTP/KK) dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)," katanya.
Baca juga: Kemenkumham Babel terima lahan hibah untuk bangun lapas di Toboali
Kemenkumham Babel berikan 103 bantuan hukum ke warga miskin
Sabtu, 7 Januari 2023 11:43 WIB