Pangkalpinang (ANTARA) - Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) telah membentuk 41 desa dan kelurahan sadar hukum sebagai langkah menanamkan budaya sadar dan taat hukum kepada warga desa tersebut.
"Sebanyak 41 desa sadar hukum ini telah terintegrasi pada pusat data JDIHN (jaringan dokumentasi dan informasi hukum)," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Kepulauan Babel Harun Sulianto di Pangkalpinang, Rabu.
Ia mengatakan sebanyak 41 desa/kelurahan sadar hukum yang telah terintegrasi pada pusat data JDIHN itu tersebar di kabupaten/kota di Babel, antara lain di Kota Pangkalpinang sebanyak enam kelurahan, Kabupaten Bangka dua, Bangka Tengah enam desa, Bangka Barat empat desa, dan Bangka Selatan enam desa/kelurahan.
Selain itu, kata dia, di Kabupaten Belitung tujuh desa dan Kabupaten Belitung Timur 10 desa/kelurahan sadar hukum yang juga telah terintegrasi pada pusat data JDIHN.
"Kami berharap dengan adanya desa sadar hukum ini dapat meningkatkan perilaku, mental dan cara berpikir masyarakat dalam mematuhi peraturan yang berlaku," ujarnya.
Sementara itu Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Babel Ridwan Djamaluddin menyambut baik dan mendukung program desa sadar hukum yang dibentuk Kanwil Kemenkumham setempat.
"Saya menilai aspek HAM di Babel tidak banyak masalah, tetapi aspek pembangunan dan penegak hukum ini hingga lapisan masyarakat bawah perlu menjadi perhatian kita semua," ujarnya.
Menurut dia, pembentukan desa sadar hukum ini sangat penting dalam mendorong pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di tingkat desa dan kelurahan.
"Saya mencontohkan kesadaran masyarakat untuk mensertifikatkan tanah yang masih rendah karena mereka ingin menghindar dari pajak dan biaya-biaya lainnya," kata Pj Gubernur Babel.