Pangkalpinang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengatakan pada saat ini sedang melaksanakan pengawasan tiga tahapan Pemilu 2024 yang dilaksanakan penyelenggara pemilu secara bersamaan.
"Kami laksanakan pengawasan tiga tahapan ini untuk meminimalkan kemungkinan terjadinya kecurangan dan pelanggaran," kata Ketua Bawaslu Provinsi Babel EM Osykar di Pangkalpinang, Selasa.
Ia menjelaskan, tiga tahapan Pemilu 2024 yang sedang berjalan saat ini adalah penataan daerah pemilihan (dapil) atau alokasi kursi DPRD, pengawasan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih pemilu, dan pengawasan pengawasan verifikasi faktual tahap pertama untuk dukungan bakal calon DPD RI perseorangan untuk dapil Babel.
Untuk pengawasan verifikasi faktual dukungan calon DPD, kata dia, tahapan ini akan berakhir 22 Maret 2023 dan akan berlanjut di tahapan berikutnya.
"Hasil pengawasan sementara proses ini kami masih menemukan temuan dan aduan dari masyarakat terkait dukungan perseorangan bakal calon DPD dapil Babel," ujarnya.
Dengan adanya temuan dan aduan tersebut, Bawalsu Babel menindaklanjuti dengan memberi imbauan untuk perbaikan secara administrasi, bahkan bisa juga diberlakukan pencabutan dukungan dari kategori memenuhi syarat menjadi tidak memenuhi syarat.
Jika pencabutan status ini diberlakukan, ada konsekuensi yang akan berlaku, yaitu jumlah dukungan terhadap calon DPD menjadi berkurang, dan ini menjadi bahan evaluasi bagi para bakal calon DPD agar dapat menyiapkan petugas perantara yang paham teknis.
"Jangan sampai petugas perantara tersebut tidak paham detail teknis karena akan merugikan bakal calon itu sendiri," katanya.
Ia berharap semua petugas perantara partai politik dan DPD paham semua tahapan sehingga bisa mengikuti proses tahapan yang sedang berlangsung hingga pada proses penetapan agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bawaslu Babel juga mengimbau para bakal calon tidak melakukan kampanye sebelum waktu yang sudah ditentukan, dan menunggu hingga 25 November 2023 jika sudah ada penetapan sah dari KPU.
Untuk saat ini yang dibolehkan hanya sebatas sosialisasi, bukan kampanye, dalam sosialisasi tidak boleh ada kata atau kalimat ajakan untuk memilih maupun mencoblos bakal calon.
Ia mengingatkan agar seluruh calon peserta pemilu menaati aturan terkait larangan kampanye di tempat ibadah.
"Dalam hal ini kita sudah melakukan kerja sama dengan Kanwil Kemenag Babel, khususnya dengan para penyuluh agama, agar paham aturan kampanye dan tidak memberikan izin adanya kampanye di tempat ibadah," katanya.
Untuk jadwal kampanye, kata dia, pada pelaksanaan Pemilu 2024 ini waktu kampanye hanya 75 hari dan saat ini sudah ada penetapan sah dari KPU RI.
Berita Terkait
Bawaslu Bangka Barat tingkatkan pengawasan partisipatif kelompok warga
19 Agustus 2024 20:32
Bawaslu Babel sosialisasi pengawasan pilkada bersama sanggar seni
15 Agustus 2024 20:02
Bawaslu Bangka Selatan perkuat mekanisme pengawasan coklit data pemilih
10 Juli 2024 22:49
Bawaslu Babel evaluasi tahapan pengawasan Pemilu 2024
8 Juli 2024 15:25
Bawaslu Babel tingkatkan peran warga dalam pengawasan partisipatif
30 Mei 2024 17:19
Bawaslu RI minta jajaran siapkan LHP pemilu hadapi PHPU di MK
18 Maret 2024 23:33
Bawaslu Babel evaluasi hasil pengawasan Pemilu 2024
8 Maret 2024 14:32