Pangkalpinang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung meminta Komisi Pemilihan Umum Daerah setempat patuh terhadap prosedur pada saat melaksanakan proses pencocokan dan penelitian verifikasi faktual dukungan bakal calon DPD RI Pemilu 2024.
"Saat ini tahapan Pemilu 2024 memasuki dua tahapan penting yaitu tahapan verifikasi faktual dukungan bakal calon DPD RI dan proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih," kata Ketua Bawaslu Provinsi Babel EM Osykar di Pangkalpinang, Sabtu.
Untuk mendukung proses yang sedang berlangsung sekaligus menjalankan fungsi Bawaslu dalam pengawasan seluruh tahapan pemilu, Bawaslu Babel telah melakukan inventarisasi berbagai permasalahan yang ditemukan saat penyelenggara melaksanakan tahapan tersebut.
Berdasarkan data hasil inventarisasi permasalahan, Bawaslu Babel menemukan beberapa permasalahan, antara lain penggunaan aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon) pada verifikasi faktual, masih terjadi kekeliruan prosedur verifikasi faktual pendukung, aksesibilitas data dan daftar pemilih, penggunaan alat kerja pengawasan coklit dan pelaporan hasil pengawasan secara berjenjang.
"Kami menemukan 32 kesalahan prosedur selama tahapan coklit dan tiga kesalahan prosedur verifikasi faktual dukungan calon DPD," ujarnya.
Dengan adanya temuan permasalahan di lapangan tersebut, Bawaslu Babel menilai tingkat pemahaman petugas penyelenggara di lapangan berbeda-beda sehingga menyebabkan terjadinya tindakan yang berbeda saat menjalankan tugas.
Bawaslu Babel juga mengkritisi kesiapan KPU dalam memanfaatkan teknologi informasi untuk melakukan pendataan pemilih dan proses pencalonan perseorangan DPD RI.
Verifikasi faktual dukungan pada beberapa bakal calon DPD RI perwakilan Babel sempat tertunda selama seminggu karena aplikasi Silon sedang dilakukan pengembangan di tingkat pusat sehingga data dukungan belum diturunkan ke kabupaten/kota.
Menurut Osykar jika masalah ini terulang kembali dikhawatirkan menghambat proses verifikasi faktual yang akan segera berakhir pada 26 Februari 2023.
"Mengenai tingkat pemahaman petugas verifikasi yang berbeda-beda juga akan berdampak pada kekeliruan prosedur selama masa verifikasi faktual," katanya.
Permasalahan yang ditemukan telah ditindaklanjuti Bawaslu Babel dan Bawaslu kabupaten/kota dengan menerbitkan saran perbaikan beserta imbauan tertulis kepada KPU dan petugas lapangan.
"Kami menghimbau KPU lebih serius, terutama dalam persiapan sarana dan prasarana pendukung, menguatkan bimbingan teknis kepada para petugas agar pemilu berjalan lancar tanpa merugikan salah satu bakal calon atau pemilih," katanya.
Anggota Bawaslu Babel Andi Budi Prayitno mengatakan inventarisir permasalahan yang ditemukan berdasarkan rapat koordinasi bersama bawaslu kabupaten/kota yang digelar 22 Februari 2023.
"Kami sudah melakukan rapat koordinasi hasil pengawasan verifikasi faktual dan coklit dan sejumlah permasalahan perlu dikoordinasikan lebih lanjut bersama penyelenggara agar tidak terulang," kata Andi.