Jakarta (Antara Babel) - Pengamat politik Lingkar Madani Indonesia Ray
Rangkuti menilai pengesampingan perkara (deponering) mantan Ketua Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dan mantan Wakil Ketua KPK
Bambang Widjojanto, memenuhi aspek kepentingan umum.
"Sampai mereka sudah tidak menjadi anggota KPK sekalipun,
dorongan publik agar perkara mereka (Abraham-Bambang) di-deponering itu
sangat kuat, ini yang harus dilihat Polri," ujar Ray Rangkuti di
Jakarta, Jumat.
Ray memandang kepentingan umum dalam deponering kasus Abraham dan
Bambang yakni terkait ketidakpercayaan publik atas apa yang ditudingkan
kepada Abraham dan Bambang.
Menurut dia, publik tidak semata-mata melihat latar belakang
kedua sosok itu sebagai mantan pimpinan KPK melainkan juga sikap
keduanya yang berani melawan koruptor.
"Reaksi publik sampai saat ini pun tidak ada yang percaya
Abraham dan Bambang melakukan tindakan seperti yang ditersangkakan,"
ujar dia.
Sebelumnya Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti mendesak Jaksa
Agung M. Prasetyo untuk menjelaskan alasan pengesampingan perkara
(deponering) mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham
Samad dan mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.
"Jaksa Agung punya hak (mendeponering) kalau menyangkut
kepentingan umum. Nah untuk kepentingan umum apa? Itu yang harus
dijelaskan kepada publik supaya tidak simpang siur," kata Badrodin.
Dia beranggapan, dalam kasus Abraham dan Bambang, kejaksaan sudah
menyatakan berkas telah lengkap (P21) yang artinya memang ada unsur
pidana dalam kasus itu, sehingga harus dilanjutkan ke pengadilan.
Ray Rangkuti: "Deponering" Abraham-Bambang Menyangkut Kepentingan Umum
Jumat, 4 Maret 2016 21:59 WIB