Jakarta (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkotika dan Obat terlarang (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Bea & Cukai Bandara Soekarno-Hatta meringkus pria berinisial MOU asal Nigeria karena membawa narkotika jenis sabu di dalam perutnya melalui modus ditelan (swallow).
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa saat jumpa pers di Jakarta, Rabu, menjelaskan awal kejadian pada Sabtu (4/3) sekitar pukul 22.00 WIB, Petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno – Hatta memberikan informasi telah mengamankan warga asing karena diduga menyelundupkan narkotika di dalam perutnya.
"Setelah dilakukan rontgen terhadap MOU diperoleh hasil bahwa di dalam usus tersangka terdapat sejumlah benda berbentuk kapsul narkotika jenis sabu,” kata Kombes Pol Mukti.
Mukti menjelaskan setelah itu tersangka dibawa ke RS Bhayangkara Kramat Jati, Jakarta Timur dan setelah dilakukan observasi kesehatan untuk mengeluarkan narkoba tersebut dari dalam perut tersangka.
“Petugas RS Bhayangkara Kramat Jati berhasil mengeluarkan semua kapsul dalam perut tersangka sebanyak 64 kapsul narkotika jenis sabu dengan berat bruto seluruhnya 1.072 gram,” ucapnya.
Menurut pengakuan tersangka bahwa 64 kapsul sabu tersebut diminum sejak keberangkatannya dari Bandara Adis Abbaba (Ethiopia) pada 3 Maret 2023.
"Rencananya akan diserahkan ke seseorang di daerah Tanah Abang, Jakarta Pusat,” kata Mukti.
Mukti menjelaskan tersangka dikenakan Pasal 112, 113 dan 115 Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Berita Terkait
Jumlah tersangka kasus judol libatkan Komdigi jadi 23 orang
19 November 2024 14:40
Polisi tetapkan 22 tersangka dalam kasus judol libatkan oknum Komdigi
16 November 2024 23:03
Dugaan penipuan bisnis berlian, Reza Artamevia dilaporkan ke Polisi
15 November 2024 21:23
Polda Metro kerahkan 2.500 personel amankan laga Indonesia vs Jepang
15 November 2024 11:50
Polisi sita Rp2,6 miliar dari istri buronan judi online yang libatkan Komdigi
12 November 2024 17:39
Polisi telah tetapkan 18 tersangka kasus judol
11 November 2024 14:48
Polisi kembali tangkap dua tersangka kasus judol yang libatkan Komdigi
10 November 2024 19:25
Polisi periksa 14 tersangka kasus judi online yang libatkan Komdigi
2 November 2024 14:00