Koba, Babel (ANTARA) - Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, dan Tenaga Kerja (DPMPTK) Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung meluncurkan program penggerak jaminan sosial sebagai upaya mencegah pengangguran baru akibat pemutusan hubungan kerja.
"Jaminan kerja dan jaminan sosial merupakan dua sisi mata uang yang tidak bisa dipisahkan karena bagian dari hak asasi manusia," kata Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Tengah Pittor usai meluncurkan program tersebut di Koba, Senin.
"Setiap program maupun kegiatan yang berkaitan dengan jaminan kerja merupakan upaya kita untuk melindungi dan menyejahterakan seluruh pekerja," ujarnya.
Kepala DPMPTK Bangka Tengah Aisyah Sisyilia mengatakan jaminan perlindungan sosial memang tidak secara langsung mampu mengurangi pengangguran dan penurunan angka kemiskinan.
"Pemberian jaminan perlindungan sosial merupakan upaya efektif untuk mencegah munculnya pengangguran baru akibat putusnya hubungan kerja dan atau kecelakaan kerja yang mengakibatkan kematian atau cacat," ujarnya.
Pada akhirnya, kata dia, jaminan perlindungan sosial dapat menjadi salah satu upaya pengentasan kemiskinan di Kabupaten Bangka Tengah.
"Pelaksanaan program penggerak jaminan sosial ini bekerja sama dengan BPJS Tenaga Kerja," ujarnya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pangkalpinang mengatakan program penggerak jaminan sosial dalam rangka menjalankan perintah undang-undang, di mana negara wajib memberikan jaminan sosial kepada seluruh masyarakat.
“Dalam BPJS Ketenagakerjaan memiliki 'universal worker coverage', yaitu perlindungan secara menyeluruh bagi seluruh pekerja Indonesia sesuai dengan International Labour Organization (ILO)," ujarnya.