Jakarta (ANTARA) - Kementerian Agama menyampaikan pengajuan tunjangan insentif bagi guru Raudhatul Athfal (RA) dan madrasah bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dibuka hingga 7 April 2023.
"Pengajuan tunjangan insentif bagi guru RA, Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA) bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah dibuka hingga 7 April 2023," ujar Dirjen Pendidikan Islam, Kemenag, M Ali Ramdhani di Jakarta, Sabtu.
Ia mengatakan, tahun ini Kementerian Agama menyiapkan anggaran untuk tunjangan insentif guru RA dan madrasah bukan PNS sebesar Rp324 miliar untuk 216.461 guru madrasah bukan PNS di seluruh Indonesia.
Ia mengemukakan, pemberian tunjangan fungsional guru bukan PNS tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1 Tahun 2018.
"Tunjangan insentif ini diberikan sebagai apresiasi atas peran para guru, sekaligus memotivasi mereka dalam melaksanakan tugas dan mencapai tujuan belajar," tutur Dhani, demikian ia biasa disapa.
Ia mengatakan, kesejahteraan guru terus menjadi perhatian serius pemerintah. Sebab, hal itu merupakan amanat undang-undang.
Dhani meminta Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi untuk menyosialisasikan pengajuan tunjangan ini kepada para Kepala Seksi Madrasah/Pendidikan Islam di Kabupaten/Kota dan guru bukan PNS di wilayahnya.
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Muhammad Zain menambahkan pengajuan tunjangan insentif ini dilakukan melalui akun SIMPATIKA masing-masing guru.
Juknis pemberian tunjangan insentif bagi guru RA dan madrasah bukan PNS dapat diakses melalui simpatika.kemenag.go.id .
"Jika semua persyaratan sudah sesuai dan lengkap sebagaimana peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, maka selanjutnya pengajuan tunjangan insentif akan disetujui oleh Kepala Kantor Kemenag kabupaten atau kota. Insya Allah bulan Mei sudah cair," paparnya.
Batas waktu persetujuan pengajuan oleh kabupaten/kota, yakni sampai 14 April 2023. Guru yang telah disetujui pengajuannya dinyatakan sebagai kandidat calon penerima tunjangan insentif tahun 2023.
"Mereka nantinya akan menerima tunjangan insentif yang dikirim melalui rekening yang telah dibukakan secara kolektif sebesar Rp250.000 selama enam bulan," katanya.
Berita Terkait
Hoaks! Bayar Rp6 juta bisa percepat keberangkatan haji
14 November 2024 07:56
Kirab 1500 Santri meriahkan Hari Santri Nasional di Bangka Barat
22 Oktober 2024 23:22
Kemenag memprioritaskan revitalisasi KUA se-Indonesia
18 Oktober 2024 15:31
Kemenag alih status 10 satuan pendidikan Kristen jadi negeri
14 Oktober 2024 18:50
Kemenag larang akad nikah pada hari libur karena KUA tutup, benarkah?
14 Oktober 2024 16:55
Kemenag tegaskan tidak ada larangan nikah di hari libur
13 Oktober 2024 12:37
Kemenag upayakan masjid di Indonesia memiliki perpustakaan
8 Oktober 2024 10:56
Hoaks! Undian umrah dari Kementerian Agama
7 Oktober 2024 11:49