Toboali, Bangka Selatan (ANTARA) - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Erwin Asmadi berharap pihak perusahaan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.
"Dalam aturan yang ada maka pihak perusahaan wajib membayar THR Idul Fitri 1444 H sesuai dengan aturan dan tepat waktu,"kata dia di Toboali, Senin (10/04).
Disampaikannya tunjangan hari raya bagi karyawan atau pekerja itu merupakan hak yang wajib dibayar oleh pihak perusahaan tepat waktu.
"Semua itu sudah ada aturannya seperti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No.M/2/HK.04.00/III/2023 yang menyatakan tunjangan hari raya merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja,"katanya.
Dirinya berharap tidak ada keluhan dari pekerja terkait dengan pembayaran THR ini namun bila memang ada harus segera diselesaikan dengan baik dan benar.
"Semoga pihak perusahaan di daerah ini mentaati aturan dan ketentuan yang berlaku hingga proses pembayaran THR kepada karyawan dapat dilakukan,"harapnya.